Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa I SATRIA Bin (Alm) H. MUHAMMAD, Terdakwa II DEDI SULAIMAN Alias DEDI Bin (Alm) BOYHENDRIK dan Terdakwa III MULKAN BIN (ALM) MUSLIM dan Saksi KADRI WAHYUDI BIN MUHAMAD NASIR (Berkas Terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Minggu Tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Poros IKN di RT 012 Ds. Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat atau untuk sampai pada barang yang akan diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsuâ€. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Â
-
- Bahwa bermula pada hari Sabtu siang tanggal 21 Januari 2023 saat Saksi KADRI WAHYUDI BIN MUHAMAD NASIR menghubungi/menelepon Terdakwa I SATRIA dan memberitahukan bahwa jika mau mencuri monitor alat berat maka banyak terdapat di daerah Ibu Kota Nusantara (IKN) Ds. Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa I SATRIA, Terdakwa II DEDI SULAIMAN dan Terdakwa III MULKAN berkumpul di sebuah rumah yang beralamat di Gang Damai Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir-Samarinda, kemudian Terdakwa I SATRIA menghubungi/menelphone Saksi KADRI WAHYUDI yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Terdakwa I SATRIA bersama-sama dengan Terdakwa II DEDI SULAIMAN dan Terdakwa III MULKAN berniat atau berencana untuk mengambil/mencuri monitor alat berat di daerah Ibu Kota Nusantara (IKN) namun tidak memiliki biaya untuk kesana, selanjutnya Saksi KADRI WAHYUDI menyatakan sanggup membiayainya dengan terlebih dahulu meminjami uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang kemudian Saksi KADRI WAHYUDI mentransfer uang sejumlah tersebut ke rekening Terdakwa II DEDI SULAIMAN dengan nomor rekening 148-00-1962734-1 atas nama DEDI SULAIMAN dan ATM Bank Mandiri dengan Nomor Kartu 6032-9805-4163-5662 yang kemudian ditarik melalui Aplikasi Link Aja.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa I SATRIA, Terdakwa II DEDI SULAIMAN dan Terdakwa III MULKAN berangkat menuju ke wilayah IKN dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua dengan membawa peralatan:
- 2 (Dua) Pasang HT (untuk berjaga jaga bila tidak ada sinyal)
- 1 (Satu) tas berisi Kunci dan Tang
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 22 Januari 2023 pukul 07.00 Wita setelah sampai di wilayah IKN Para Terdakwa melihat alat berat yang berada di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa I SATRIA Bin (alm) H. MUHAMMAD berjaga-jaga di pinggir jalan mengawasi situasi sedangkan Terdakwa II DEDI SULAIMAN dan Terdakwa III MULKAN mengecek lokasi alat berat tersebut setelah diketahui keadaannya sepi maka Terdakwa I SATRIA, Terdakwa II DEDI SULAIMAN dan Terdakwa III MULKAN mendatanginya bersama-sama dan selanjutnya berbagi tugas yakni Terdakwa III MULKAN bertugas mengawasi lokasi dan berjaga-jaga jika ada pemilik/operatornya datang sedangkan Terdakwa I SATRIA bertugas mengambil layar monitor operator alat berat merek Komatsu dan Terdakwa II DEDI SULAIMAN bertugas mengambil monitor operator alat berat merek Catterpillar.
- Bahwa adapun cara Terdakwa I SATRIA mengambil layar monitor operator alat berat excavator merek Komatsu PC 200  adalah dengan cara masuk/manaiki alat berat berat excavator dan merusak/membuka paksa monitor dengan menggunakan Kunci 09 kemudian membuka 4 (empat) baut Fiber layar monitor operator tersebut, setelah itu Terdakwa I SATRIA membuka baut tersebut dan menarik layar dan memotong songket Kabel dengan menggunakan Kunci Tang Pemotong warna Kuning sedangkan cara Terdakwa II DEDI SULAIMAN mengambil layar monitor operator alat berat excavator merek Komatsu adalah dengan cara : Terdakwa II DEDI SULAIMAN tanpa seizin pemiliknya membuka pintu unit EXCAVATOR MODEL 320DEL 320D2 merk CATERPILLAR dengan menggunakan kunci master yang dibuat dan dipersiapknnya kemudian membuka fiber layar monitor operator menggunakan alat kunci L bintang, setelah fiber layar monitor operator terbuka selanjutnya Terdakwa II DEDI SULAIMAN membuka baut pondasi layar monitor operator menggunakan kunci L bintang dan memotong kabel soket layar monitor operator dengan menggunakan alat tang potong berwarna merah, Kemudian setelah layar monitor operator terbuka Terdakwa II DEDI SULAIMAN langsung membawa/menyerahkan layar monitor operator tersebut kepada Terdakwa III MULKAN.
- Bahwa selanjutnya para Terdakwa putar arah menuju ke arah pulang dan Terdakwa III MULKAN menyerahkan kembali layar monitor kepada Terdakwa I SATRIA, Terdakwa II DEDI SULAIMAN dan menyimpannya di dalam jok motor masing-masing. Di tengah perjalanan arah pulang Terdakwa III MULKAN menghubungi/menelphone Saksi KADRI WAHYUDI dan mebuat janji bertemu di rumah Terdakwa II DEDI SULAIMAN dan pada hari minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 Wita Saksi KADRI WAHYUDI tiba dan mengecek monitor alat berat tersebut dengan menggunakan cas laptop dan setelah dicek alat tersebut dalam keadaan baik atau nyala maka Kemudian Saksi KADRI WAHYUDI memberikan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk 1 (satu) unit layar monitor dan Saksi KADRI WAHYUDI memberikan kepada kami bertiga sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) karena uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipotong pinjaman untuk ongkos/biaya perjalanan menuju ke IKN selanjutnya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut dibagi tiga dengan rincian sebagai berikut :
- Terdakwa I SATRIA sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Terdakwa II DEDI SULAIMAN sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Terdakwa III MULKAN sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Sisa sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) gunakan untuk membeli makanan.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang telah mengambil 2 unit layar monitor operator alat berat excavator merek Komatsu PC 200 Â dan merek Catterpillar 320D2 milik PT. BERANTAS ABIPRAYA tersebut di atas maka alat berat excavator tersebut menjadi rusak dan telah menimbulkan kerugian sejumlah Rp. 160.000.000,- (sertus enam puluh juta rupiah)Â dan alat berat tersebut tidak dapat dipergunakan untuk perkerjaan proyek Embung KIPP IKN desa Bukit Raya Kampung Tengah Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara.
Â
------------------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------
 |