Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009, tersangka SUPRIADI Bin NOMMPO menerangkan telah di lakukan rajia oleh Polres Penajam Paser Utara Pada hari Sabtu Tanggal 16 April 2022 sekira jam 23.00 Wita Rt.009 Kel. Penajam Kec.Penajam Kab.Penajam Paser Utara atau tempatnya di warung milik tersangka. Tersangka SUPRIADI Bin NOMMPO menjual minuman beralkohol yang telah di amankan oleh Polres Penajam Paser Utara sebanyak 2 (dua) Botol Whisky Mansion House dengan kadar alkohol 43 % isi 350 ml, 2 (dua) botol Whisky Mansion House dengan kadar alkohol 43 % isi 250 ml, 3 (tiga) botol Bir putih merk bintang dengan kadar alkohol 4,7 % isi 620 ml, 3 (tiga) botol Anggur Putih merk MC Donald dengan kadar alkohol 20 % isi 650 ml, 1 (satu) botol anggur Kolesom Cap orang tua dengan kadar Alkohol 8,7 %, isi 620 ml, 1 (satu) botol anggur merah cap orang tua dengan kadar alkohol 14,7 % isi 620 ml dan 1 (satu) botol Vodca merk Ice Land dengan kadar alkohol 40 % isi 500 ml.
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh tersangka BAHARUDDIN Bin ABDUL KADIR Unsur – unsur dari Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PPU Nomor 05 TAHUN 2009. |