1.   Mengabulkan permohonan pemohon Â
2.   Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki nama dan tanggal lahir Pemohon dalam akta kelahiran 6409LT251020220013
3.   Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada kantor di Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Penajam Paser Utara untuk dilakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan kutipan atas akta kelahiran pemohon tersebut dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya didalam daftar yang dipergunakan.
4.   Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon
 |