Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2023/PN Pnj Bandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bandi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon  
2.    Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki nama dan tanggal lahir Pemohon dalam akta kelahiran 6409LT251020220013
3.    Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada kantor di Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Penajam Paser Utara untuk dilakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan kutipan atas akta kelahiran pemohon tersebut dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya didalam daftar yang dipergunakan.
4.    Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak