Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2023/PN Pnj 1.IMAM CAHYONO, SH.
2.RIKO KRISWANTORO, SH.
SAYUTI MALIK BIN MURAJI (Alm) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-493/O.4.22/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM CAHYONO, SH.
2RIKO KRISWANTORO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYUTI MALIK BIN MURAJI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

-------Bahwa terdakwa SAYUTI MALIK Bin MURAJI (Alm), pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 Pukul 14.25 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di daerah Rt. 010 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 Pukul 14.25, saat saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA melakukan giat di daerah Rt. 010 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA melihat seorang laki-laki mencurigakan yang saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA tidak mengetahui namanya sedang berjalan di pinggir jalan yang terletak di Rt.010 Kel. Penajam Kec. Penajam. Kemudian saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA memanggil laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut datang menghampiri saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA dan saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA bertanya kepada laki laki tersebut “habis cari apa?” lalu laki-laki tersebut menjawab “habis beli sabu”, lalu saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA berkata “mana coba lihat?” lalu laki-laki tersebut mengeluarkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dari kantung celana depan bagian kanan yang laki-laki tersebut gunakan. lalu saat saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA melihat Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA saksi menyuruh laki-laki itu untuk ikut dengan saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA  ke depan sebuah rumah yang terletak di pinggir jalan Rt.010 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Lalu saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA menyuruh laki-laki tersebut untuk duduk dan setelah di tanya laki-laki tersebut mengaku bermana SAYUTI MALIK. Setelah itu saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA menghubungi Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU dan Ketua RT.010 Kel. Penajam Kab. PPU Kaltim dan menginformasikan bahwasannya di wilayah Rt. 010 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Sekira Pukul 14.35 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU salah satu nya yaitu saksi ADITTYA REFSY dan Ketua RT. 010 Kel. Penajam datang. Dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku bernama Sdra. SAYUTI MALIK, kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu dari kantong celana depan bagian kanan Sdra. SAYUTI MALIK gunakan dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Hitam Merah dari kantong celana depan bagian kiri Sdra. SAYUTI MALIK.Lalu setelah ditanya darimana dan untuk apa sabu-sabu ini, lalu Sdra. SAYUTI MALIK mengaku bahwa sabu-sabu yang di temukan dari kantong celana depan bagian kanan Sdra. SAYUTI MALIK pakai adalah punya Sdra. SAYUTI MALIK  pribadi yang Sdra. SAYUTI MALIK dapatkan dari Sdra. ACO (DPO) dengan harga Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) yang rencana nya akan Sdra. SAYUTI MALIK konsumsi Bersama dengan Sdra. YASIN (DPO).

-      Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : PP.01.01.23A.23A1.01.23.24 dengan nomor laboratorium 008-N/23 yang dikeluarkan tanggal 13 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Koordinator Kelompok Subtansi Pengujian yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : R/17/I/RES.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 11 Januari 2023 milik Tersangka SAYUTI MALIK BIN MURAJI (Alm) berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 008LMN2023 dengan jumlah sample 90,50 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

-      Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 02/11082.00/2023 tanggal 06 Januari 2023 terhadap barang bukti milik tersangka SAYUTI MALIK BIN MURAJI (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram atau berat bersih yakni 0,11 (nol koma sebelas) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Romi Chandra Prayoki;

-      Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa terdakwa SAYUTI MALIK Bin MURAJI (Alm), pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 Pukul 14.25 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di daerah Rt. 010 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 Pukul 14.25, saat saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA melakukan giat di daerah Rt. 010 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA melihat seorang laki-laki mencurigakan yang saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA tidak mengetahui namanya sedang berjalan di pinggir jalan yang terletak di Rt.010 Kel. Penajam Kec. Penajam. Kemudian saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA memanggil laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut datang menghampiri saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA dan saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA bertanya kepada laki laki tersebut “habis cari apa?” lalu laki-laki tersebut menjawab “habis beli sabu”, lalu saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA berkata “mana coba lihat?” lalu laki-laki tersebut mengeluarkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dari kantung celana depan bagian kanan yang laki-laki tersebut gunakan. lalu saat saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA melihat Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA saksi menyuruh laki-laki itu untuk ikut dengan saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA  ke depan sebuah rumah yang terletak di pinggir jalan Rt.010 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Lalu saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA menyuruh laki-laki tersebut untuk duduk dan setelah di tanya laki-laki tersebut mengaku bermana SAYUTI MALIK. Setelah itu saksi DEFANAN BRAHMANA ANAK DARI DARMA DATTA BRAHMANA menghubungi Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU dan Ketua RT.010 Kel. Penajam Kab. PPU Kaltim dan menginformasikan bahwasannya di wilayah Rt. 010 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Sekira Pukul 14.35 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU salah satu nya yaitu saksi ADITTYA REFSY dan Ketua RT. 010 Kel. Penajam datang. Dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku bernama Sdra. SAYUTI MALIK, kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu dari kantong celana depan bagian kanan Sdra. SAYUTI MALIK gunakan dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Hitam Merah dari kantong celana depan bagian kiri Sdra. SAYUTI MALIK.Lalu setelah ditanya darimana dan untuk apa sabu-sabu ini, lalu Sdra. SAYUTI MALIK mengaku bahwa sabu-sabu yang di temukan dari kantong celana depan bagian kanan Sdra. SAYUTI MALIK pakai adalah punya Sdra. SAYUTI MALIK pribadi.

-      Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : PP.01.01.23A.23A1.01.23.24 dengan nomor laboratorium 008-N/23 yang dikeluarkan tanggal 13 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Koordinator Kelompok Subtansi Pengujian yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : R/17/I/RES.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 11 Januari 2023 milik Tersangka SAYUTI MALIK BIN MURAJI (Alm) berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 008LMN2023 dengan jumlah sample 90,50 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

-      Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 02/11082.00/2023 tanggal 06 Januari 2023 terhadap barang bukti milik tersangka SAYUTI MALIK BIN MURAJI (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram atau berat bersih yakni 0,11 (nol koma sebelas) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Romi Chandra Prayoki;

-      Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya