Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2022/PN Pnj BAMBANG SETYAWAN MUHAMMAD YUSUF Bin BASRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 8/Pid.C/2022/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/172/XII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BAMBANG SETYAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF Bin BASRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana Pengrusakan yang terjadi  Rabu tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 19.30 Wita di Jalan Panglima Betta RT. 010, Kel. Penajam, Kec.Penajam, Kab. Penajam Paser Utara.  Adapun Kejadiannya, pada saat Korban sedang berada di rumah Korban, kemudian datang ke rumah sdra Muhamad Yusuf yaitu anak tiri Korban langsung masuk ke kamar dengan maksud untuk mencari Haji Abu Bakar Sihab, kemudian Korban berteriak mengatakan Haji Abu Bakar tidak ada di rumah, setelah itu sdra Muhamad Yusuf tidak percaya dan sdra Muhamad Yusuf Masuk kedalam Kamar Mandi untuk mencari Haji Abu Bakar, kemudian Korban keluar menyuruh adik Korban atas nama Nuraini untuk memanggil Haji Herman agar datang kerumah Korban, karena Muhammad Yusuf ada di rumah mengamuk, tidak lama Haji Herman datang kerumah dan langsung duduk di sofa, kemudian sdra Muhammad Yusuf ikut duduk di sofa tersbut, setelah itu Sdra Muhammad Yusuf berbincang dengan Haji Herman membahas soal keluarga Alm Suami Korban yang mengurus masalah harta peninggalan alm Suami Korban, kemudian Korban memotong pembicaraan sdra Muhamad Yusuf tersebut “kenapa juga Kamu waktu masih hidup bapakmu tidak meminta Hak masalah rumah yang Korban tempati” kemudian sdra Muhamad yusuf merasa kesal dengan omongan Korban, setelah itu sdra Muhammad yusuf langsung membalikan meja sampai meja tersbut pecah dan patah, kemudian sdra muhamad yusuf mengambil potongan meja lalu mengangkatnya dan diarahkan ke korban, akan tetapi di halangi oleh Haji Herman dan Sdri Rahmawati Basran. Atas kejadian tersebut selanjutnya di laporkan ke Polsek Penajam guna untuk proses lebih lanjut kemudian pelapor, melaporkan kejadian tersebut ke polsek penajam paser utara.

Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang Pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  406 KUH Pidana diduga dilakukan oleh tersangka MUHAMMAD YUSUF Bin BASRAN.

Pihak Dipublikasikan Ya