Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2023/PN Pnj 1.RIKO KRISWANTORO, SH.
2.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
GAJALI RAHMAN Bin ASRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-296/O.4.22/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO KRISWANTORO, SH.
2MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAJALI RAHMAN Bin ASRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa, Pada hari Pada hari pada Jum’at tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul           17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Rt 010 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal       01 Desember 2022 Sekira jam 21.30 Wita, saat Terdakwa berada dirumah kemudian datang saksi MAULANI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang langsung meminjam sepeda motor Terdakwa untuk membeli rokok. Tidak berapa lama saksi MAULANI kembali ke rumah Terdakwa untuk mengembalikan motor milik Terdakwa. Kemudian saksi MAULANI duduk duduk di teras rumah Terdakwa sambil merokok. Tidak lama setelah itu sekitar jam 22.00 WITA datang saksi IWAN (Penuntutan dilakukan secara terpisah) ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah lalu mengajak saksi MAULANI dan saksi IWAN untuk patungan membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang akan di DP terlebih dahulu dengan uang patungan yang terkumpul sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang berasal dari uang patungan Terdakwa sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), Saksi Iwan sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Saksi MAULANI sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan sisa pembelian sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai hutang. Setelah uang patungan terkumpul kemudian Terdakwa meminjam HP milik Saksi MAULANI untuk menelpon Sdra. RAHMAT (DPO) dengan tujuan untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa langsung pergi keluar rumah menuju ke depan gang rumah Terdakwa untuk bertemu Sdra. RAHMAT (DPO). Setelah bertemu dengan Sdra. RAHMAT (DPO), kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdra. RAHMAT (DPO) dan Sdra. RAHMAT (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa ada di dalam bungkus rokok tersebut. Lalu Sdra. RAHMAT (DPO) juga menyuruh kepada Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Sdra. RAHMAT (DPO) untuk teman Sdra. RAHMAT (DPO) yang juga ada di dalam bungkus rokok tersebut dan menjanjikan akan memberi upah berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu jika Terdakwa bersedia mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut. Kemudian Terdakwa menyanggupinya, akan tetapi Terdakwa akan pulang lebih dahulu;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 224/11082.00/2022 tanggal 02 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Romi Chandra Prayoki dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,11 (satu koma satu satu) gram atau berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan disisihkan dengan berat kotor sebanyak 0,31 (nol koma tiga satu) gram atau  atau berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji laboratorium di Balai Besar POM di Samarinda;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.12.22.700 dengan Nomor LAB.: 420-N/22 tertanggal 09 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Pranandari Kenyowulan, S.Si.,Apt selaku Sub Koordinator Pengujian Kimia yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : R/424/XII/RES.4.2./2022 tanggal 02 Desember 2022 milik Terdakwa GAJALI RAHMAN Bin ASRANI DKK berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam kemasan amplop coklat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 420LMN2022 dengan jumlah sample 56 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa hasil pengujian dikembalikan tanpa isi (habis);
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut                               Pasal  114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------

 

KEDUA

-----Bahwa terdakwa, Pada hari Pada hari pada Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Rt 010 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Ppu terhadap Terdakwa, Saksi MAULANI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi Iwan (Penuntutan dilakukan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk aqua, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek gas warna biru yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi sehari hari, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam adalah milik Saksi Iwan yang digunakan untuk berkomunikasi sehari hari, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam adalah milik MAULANI yang digunakan untuk berkomunikasi sehari-hari dan sempat Terdakwa pinjam untuk menghubungi Sdra. RAHMAT (DPO) untuk memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. RAHMAT (DPO), 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu adalah milik Terdakwa, Saksi MAULANI dan Saksi Iwan serta 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna yang di dalam bungkus rokok tersebut terdapat 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu adalah milik Sdra. RAHMAT (DPO) yang diberikan kepada Terdakwa untuk diberikan kepada teman Sdra. RAHMAT (DPO). Semua barang barang tersebut ditemukan di lantai ruang tamu rumah Terdakwa;
    • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 224/11082.00/2022 tanggal 02 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Romi Chandra Prayoki dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,11 (satu koma satu satu) gram atau berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan disisihkan dengan berat kotor sebanyak 0,31 (nol koma tiga satu) gram atau  atau berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji laboratorium di Balai Besar POM di Samarinda.
    • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.12.22.700 dengan Nomor LAB.: 420-N/22 tertanggal 09 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Pranandari Kenyowulan, S.Si.,Apt selaku Sub Koordinator Pengujian Kimia yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : R/424/XII/RES.4.2./2022 tanggal 02 Desember 2022 milik Terdakwa GAJALI RAHMAN Bin ASRANI DKK berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam kemasan amplop coklat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 420LMN2022 dengan jumlah sample 56 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa hasil pengujian dikembalikan tanpa isi (habis);
    • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut                               Pasal  112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

----------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------

 

KETIGA

Bahwa terdakwa, Pada hari Pada hari pada Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Rt 010 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menjadi penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, setelah Terdakwa mengambil Pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang Terdakwa beli dari Sdra. RAHMAT (DPO) di gang depan rumah Terdakwa, Kemudian Terdakwa pulang ke rumah. Setelah sampai dirumah Terdakwa, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari dalam kotak rokok merk sampoerna yang mana di dalamnya ada 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu lagi sehingga total ada 4 (empat) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dalam bungkus rokok tersebut. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi MAULANI untuk mengambil botol Aqua di dapur rumah Terdakwa. Setelah Saksi MAULANI menyerahkan botol aqua tersebut lalu Terdakwa merakit bong alat hisap. Kemudian Terdakwa memasukkan setengah dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kedalam pipet dan membakar pipet tersebut dengan korek lalu mengkonsumsinya bersama sama dan masing masing satu hisapan.
    • Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu adalah pertama Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kedalam pipet kaca lalu Terdakwa sambungkan dengan bong yang terbuat dari botol air mineral, kemudian pipet kaca yang sudah berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tadi Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api lalu Terdakwa menghisap asapnya melalui sedotan yang tersambung dengan bong. Dan dialkukan secara bergantian dengan Saksi Iwan dan Saksi MAULANI.
    • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sejak tahun 2000 dengan tujuan agar kuat dan lebih bersemangat dalam bekerja;
    • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 224/11082.00/2022 tanggal 02 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Romi Chandra Prayoki dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,11 (satu koma satu satu) gram atau berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan disisihkan dengan berat kotor sebanyak 0,31 (nol koma tiga satu) gram atau  atau berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji laboratorium di Balai Besar POM di Samarinda.
    • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.12.22.700 dengan Nomor LAB.: 420-N/22 tertanggal 09 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Pranandari Kenyowulan, S.Si.,Apt selaku Sub Koordinator Pengujian Kimia yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : R/424/XII/RES.4.2./2022 tanggal 02 Desember 2022 milik Terdakwa GAJALI RAHMAN Bin ASRANI DKK berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam kemasan amplop coklat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 420LMN2022 dengan jumlah sample 56 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa hasil pengujian dikembalikan tanpa isi (habis);
    • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menjadi penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut                                   Pasal  127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya