Petitum |
1.   Mengabulkan permohonan pemohon
2.   Memberikan izin kepada pemohon untuk meerubah/ memperbaiki akta kelahiran pemohon yaitu Akta Nomor : 6409-LT-10042012-0022 tanggal 24 April 2012 dan memerintahkan pula kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/ perubahan kutipan akta kelahiran pemohon Nomor : 6409-LT-10042012-0022 tanggal 24 April 2012 khususnya pada permohonan perubahan penulisan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yaitu dari 31 Desember 1976 menjadi 10 Mei 1979
3.   Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon atau apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya.
 |