Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2023 sekira Pukul 12.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Suka Maju No. 41 RT. 003 Kel. Gunung Seteleng, Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WITA pada saat Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan menuju Penajam dengan tujuan untuk bekerja sebagai tukang pijat keliling, lalu pada pukul 11.45 WITA Terdakwa telah sampai di pelabuhan penajam, kemudian Terdakwa berjalan kaki sambil menawarkan jasa pijat keliling. Setelah itu sekira pukul 12.30 WITA Terdakwa melewati sebuah rumah milik Saksi Korban RULLY yang terletak di Jl. Suka Maju No. 41 RT. 003 Kel. Gunung Seteleng, Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim dan Terdakwa melihat pintu belakang samping rumah terbuka, kemudian terdakwa mencoba untuk lewati rumah tersebut dan melihat dari jendela terdapat 1 (satu) buah Laptop merk Asus di dalam kamar di atas kasur. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut lewat pintu belakang samping rumah. Kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar mengambil uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) didalam dompet, 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung a71 warna putih, 1 (satu) buah Laptop merk Asus yang berada di atas kasur. Setelah itu Terdakwa membuka lemari dan melihat emas perhiasan sebanyak 40 (empat puluh) gram, lalu Terdakwa memasukan semua emas perhiasan tersebut kedalam tas yang Terdakwa ambil di kamar tersebut. Setelah itu Terdakwa keluar dari rumah tersebut dan langsung menuju pelabuhan penajam untuk menyebrang ke Balikpapan dengan tujuan Terdakwa akan menjual barang hasil pencurian tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa mendatangi seorang perempuan di Pasar Inpres Kebun Sayur Balikpapan yang mempunyai lapak dan sebagai pembeli emas (Sebagaimana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)). Selanjutnya Perempuan (DPO) tersebut menanyakan kepada Terdakwa “ADA EMAS MAU DIJUAL KAH?†Lalu Terdakwa menjawab “ADAâ€. Kemudian Terdakwa menyerahkan sebagian emas hasil pencurian tersebut untuk ditimbang dengan berat sekitar 20 (dua puluh) gram. Selanjutnya Penadah Emas Curian (DPO) tersebut memberikan uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pulang.
- Bahwa barang-barang hasil pencurian tersebut sebagian telah Terdakwa jual yaitu berupa perhiasan emas dengan total berat 20 (dua puluh) gram kepada seorang perempuan Penadah Emas Crian (DPO) di Pasar Inpres Kebun Sayur Balikpapan seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang kepunyaan orang lain adalah untuk dimiliki secara melawan hukum dengan tujuan mencari keuntungan dari penjualan barang hasil curian tersebut yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.54.900.000 (lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
Â
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------- |