Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa NASRULLAH Als ANAS Bin SUPRIYADI pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira Pukul 03.00 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Pinggir jalan yang terletak di RT. 002 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 19.15 WITA pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Perumahan Penajam Indah Permai Blok E Nomor 16 RT. 22 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara- Kaltim dan dihubungi oleh Sdr. ACO (DPO) yang mengatakan “Standby Pok ya agak tengah alam ada turun kayaknya, minggu ini pengaturan 2 (dua) kali Po, banyak pesanan” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “OK” dan Sdr. ACO mengatakan “Jangan tidur Po sebelum jalan, nanti ada hp itu mau dibelikan bos buat kerja”, selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 01.33 WITA Sdr. ACO (DPO) mengatakan “turun sudah po ditempat kemarin ada kotak susu ultra coklat itu, kita bawa aja” kemudian terdakwa langsung berangkat menuju Pelabuhan Batu Penajam menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Hitam Abu-Abu dengan Nopol KT 5180 LV dan sesampainya ditempat tersebut terdakwa mencari kotak susu yang dimaksud yang ditemukannya di dekat cor-coran baru lalu disimpan oleh terdakwa di sebelah kiri dashboard motor yang dikendarai terdakwa;
- Bahwa saat dalam perjalanan setelah Terdakwa menemukan kotak susu ultra coklat yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu-sabu, terdakwa menghubungi Kembali Sdr. ACO (DPO) dan mengatakan “antar kemana, ketempat kemarin kah” dijawab oleh Sdr. ACO (DPO) “Babulu Po” lalu sekira pukul 02.19 WITA terdakwa mengatakan “sudah dekat” dan dijawab oleh Sdr. ACO (DPO) “oke tunggu aja dulu ditempat biasa didepan Masjid”.
- Bahwa sekira pukul 03.00 WITA saat terdakwa tiba didepan masjid datang saksi Febi Al Fitra Rahman dan Saksi Arif Rahman Mukhdar (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Bungkus Kemasan Minuman Merk Ultra Milk Warna Kuning yang di lakban hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar Kantung Plastik Berwarna Hitam yang di bungkus lakban hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) Paket Besar Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) lembar Plastik Klip Bening berisi 10 (sepuluh) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam Biru yang ditemukan di dashboard motor sebelah kiri Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali diminta oleh Sdr. ACO (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang pertama yakni pada hari kamis tanggal 31 Agustus 2023 dengan mendapat imbalan uang sebesar Rp. 800.000;- (delapan ratus ribu rupiah) yang kedua pada hari senin tanggal 11 September 2023 dengan mendapat imbalan uang sebesar Rp. 800.000;- (delapan ratus ribu rupiah) dan yang terakhir pada hari selasa tanggal 19 September 2023 sesaat sebelum dilakukan penangkapan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 083/11082.00/2023 pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 yang telah ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menyatakan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/661/IX/RES.4.2/2023/ Resnarkoba tanggal 19 September 2023 milik Terdakwa NASRULLAH Als ANAS Bin SUPRIYADI berupa 12 (dua belas) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik memiliki total berat kotor 22,46 (dua dua koma empat enam) gram atau berat bersih 18,68 (delapan belas koma enam delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda dengan Nomor: PP.01.01.23A.23A1.09.23.455 tanggal 21 September 2023 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor :B/656/IX/Res.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 19 September 2023 yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu-sabu dalam Amplop coklat bersegel dan berlabel merah yang disita dari Terdakwa NASRULLAH Als ANAS Bin SUPRIYADI dengan jumlah sample 868,70 mg dengan sisa contoh 777,50 mg adalah postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung Nomor: 21564/ILPK/RSUD/RAPB/IX/2023 tanggal 19 September 2023 pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
- Sample Urine Terdakwa NASRULLAH adalah Reaktif (+) Methamphetamin;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA
----------Bahwa terdakwa NASRULLAH Als ANAS Bin SUPRIYADI pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira Pukul 03.00 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Pinggir jalan yang terletak di RT. 002 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal tanggal 19 September 2023 sekira Pukul 02.00 Wita saat saksi Febi Al Fitra Rahman dan Saksi Arif Rahman Mukhdar (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) melakukan penyelidikan di daerah Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim karena mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika kemudian Kedua Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Bungkus Kemasan Minuman Merk Ultra Milk Warna Kuning yang di lakban hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar Kantung Plastik Berwarna Hitam yang di bungkus lakban hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) Paket Besar Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) lembar Plastik Klip Bening berisi 10 (sepuluh) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam Biru yang ditemukan di dashboard motor sebelah kiri Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa memperoleh 10 (sepuluh) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut berawal pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 19.15 WITA pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Perumahan Penajam Indah Permai Blok E Nomor 16 RT. 22 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara- Kaltim dan dihubungi oleh Sdr. ACO (DPO) yang mengatakan “Standby Pok ya agak tengah alam ada turun kayaknya, minggu ini pengaturan 2 (dua) kali Po, banyak pesanan” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “OK” dan Sdr. ACO mengatakan “Jangan tidur Po sebelum jalan, nanti ada hp itu mau dibelikan bos buat kerja”, selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 01.33 WITA Sdr. ACO (DPO) mengatakan “turun sudah po ditempat kemarin ada kotak susu ultra coklat itu, kita bawa aja” kemudian terdakwa langsung berangkat menuju Pelabuhan Batu Penajam menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Hitam Abu-Abu dengan Nopol KT 5180 LV dan sesampainya ditempat tersebut terdakwa mencari kotak susu yang dimaksud yang ditemukannya di dekat cor-coran baru lalu disimpan oleh terdakwa di sebelah kiri dashboard motor yang dikendarai terdakwa;
- Bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali diminta oleh Sdr. ACO (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang pertama yakni pada hari kamis tanggal 31 Agustus 2023 dengan mendapat imbalan uang sebesar Rp. 800.000;- (delapan ratus ribu rupiah) yang kedua pada hari senin tanggal 11 September 2023 dengan mendapat imbalan uang sebesar Rp. 800.000;- (delapan ratus ribu rupiah) dan yang terakhir pada hari selasa tanggal 19 September 2023 sesaat sebelum dilakukan penangkapan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 083/11082.00/2023 pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 yang telah ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menyatakan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/661/IX/RES.4.2/2023/ Resnarkoba tanggal 19 September 2023 milik Terdakwa NASRULLAH Als ANAS Bin SUPRIYADI berupa 12 (dua belas) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik memiliki total berat kotor 22,46 (dua dua koma empat enam) gram atau berat bersih 18,68 (delapan belas koma enam delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda dengan Nomor: PP.01.01.23A.23A1.09.23.455 tanggal 21 September 2023 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor :B/656/IX/Res.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 19 September 2023 yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu-sabu dalam Amplop coklat bersegel dan berlabel merah yang disita dari Terdakwa NASRULLAH Als ANAS Bin SUPRIYADI dengan jumlah sample 868,70 mg dengan sisa contoh 777,50 mg adalah postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung Nomor: 21564/ILPK/RSUD/RAPB/IX/2023 tanggal 19 September 2023 pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
- Sample Urine Terdakwa NASRULLAH adalah Reaktif (+) Methamphetamin;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)-- UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------- |