Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Pnj RACHMAT NOVY MUNIR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 21 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RACHMAT NOVY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUNIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
3.    Menyatakan bahwa sertifikat hak milik NO.M. 1222/Desa Sepaku 3 tahun 1982 atas nama MUNIR adalah Sertifikat yang Sah dan berkekuatan hukum.

4.    Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 07 Mei 2013 atas pembelian sebidang tanah bersertifikat hak milik NO.M. 1222/Desa Sepaku 3 tahun 1982 atas nama TERGUGAT adalah Kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

5.    Menyatakan bahwa sebidang tanah perkebunan seluas ± 9.864 M2 yang terletak di Jalan Lok Hour RT. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur dahulu Jl. Desa Sepaku III Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Balikpapan Propinsi Kalimantan timur yang memiliki batas-batas:
-    Sebelah utara berbatas dengan tanah milik PENGGUGAT.
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah TAMAN sekarang tanah milik PENGGUGAT)
-    Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lok Haur
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah Negara.
adalah tanah milik PENGGUGAT.

6.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik NO. M. 1222/Desa Sepaku 3 tahun 1982 yang semula atas nama MUNIR (TERGUGAT III) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT)

7.    Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

8.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak