Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Pnj H. ZAINAL ABIDIN HASANUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ZAINAL ABIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA ODE BENI, SHH. ZAINAL ABIDIN
Tergugat
NoNama
1HASANUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
2Lurah Kelurahan Sungai Parit
3Camat Kecamatan Penajam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------  

2.    Menyatakan sah dan berharga surat berupa Sertifikat Hak Milik No. 0438/Kel. Sungai Parit sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 00025/S.Parit tanggal 21 Maret 2014, seluas 15. 290 M2 (lima belas ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan Nomor Identifikasai Bidang Tanah (NIB) 16.12.01.05.00336, tertulis sekarang atas nama H. ZAINAL ABIDIN yang terletak di RT. 01, Desa/Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur;-----------------------------------------
 
3.    Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atasTanah Obyek Sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik No. 0438/Kel. Sungai Parit sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 00025/S.Parit tanggal 21 Maret 201, yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan Nomor Identifikasai Bidang Tanah (NIB) 16.12.01.05.00336 , berikut segala sesuatu di dalamnya yang terletak di RT. 01, Desa/Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut;-----------  
   
a.    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Daeng sabi;--------------------------
b.    Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;-----------------------------------------
c.    Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Alm.  A. Wahab Efendi;---------
d.    Sebelah Barat berbatasan dahulu dengan Sapa dan sekarang dengan Khairul pemegang sertifikat No. SHM No.00497/Kel. Sungai Parit;------------------

4.    Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi dan diberikan segala haknya atas tanah obyek sengketa;------------   

5.    Menyatakan PENGGUGAT yang berhak untuk menerima pembayaran ganti rugi tanah obyek sengketa yang terkena dan/atau terdampak proyek Pembangunan jalan Colstrood seluas + 6.092 M2 (enam ribu sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di RT. 01, Desa/Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur;-------------------

6.    Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I agar membayarkan uang ganti rugi tanah obyek sengketa Perkara A Quo yang terkena dan/atau terdampak proyek pembangunan jalan colstarood yang diperkirakan luasnya + 6.092 M2 (enam ribu sembilan puluh dua meter persegi) kepada PENGGUGAT;-----------------------


7.     Menyatakan tidak sah dan tidak berharga SURAT PERNYATAAN KESAKSIAN PENGUASAAN TANAH tertanggal 19 Juli 2004 atas nama HASANUDDIN (TERGUGAT ) dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;----------

8.    Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk mencabut dari pencatatan pada buku register tanah di Kantor Lurah Sungai Parit dan Kantor Kecamatan Penajam Kabupaten Paser Utara, SURAT PERNYATAAN KESAKSIAN PENGUASAAN TANAH tertanggal 19 Juli 2004 atas nama HASANUDDIN (TERGUGAT) Register No. 593.2/95/PE/2004, sebagaimana yang dimaksud dalam perkara aquo;-----------------------------------

9.    Menyatakan perbuatan TERGUGAT menggunakan SURAT PERNYATAAN KESAKSIAN PENGUASAAN TANAH untuk mengklaim/mengakui tanah milik PENGGUGAT yang telah bersertifikat Hak Milik No. 0438/Kel.Sungai Parit adalah Perbuatan Melawan Hukum  (PMH) dengan segala akibatnya;--------
 
10.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai dan kontan dengan tanggung renteng kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya tujuh hari sejak perkara ini diputus yaitu;----------
 
1)    Kerugian karena terhambatnya Pembayaran Ganti Rugi atas tanah milik PENGGUGAT yang terkena/terdampak Proyek Pembangunan Jalan Colstarood (Jalan Manunggal), sebesar RP. 3.046.000.000,00- (Tiga milyar empat puluh enam  juta rupiah);--------------------------     
2)    Kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan tujuh hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan;--------------------  

11.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta tidak bergerak milik TERGUGAT , yang rincian, jenis dan jumlah dan lokasinya akan disampaikan kemudian oleh PENGGUGAT ;-------------------------------

12.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus dalam waktu seketika per hari jika TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;---

13.    Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mentaati/patuh dan tunduk pada putusan Perkara ini: -------------------   

14.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan / verzet, banding atau kasasi (uivourbaar bij vooraad);---------------

15.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; ----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak