Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Pnj Uut Wahyudi 1.Camat Babulu Cq. Muhammad Nadir
2.Kepala Desa Gunung Intan Cq. Ismail Hasan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Uut Wahyudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Handri Sutrisno, SHUut Wahyudi
Tergugat
NoNama
1Camat Babulu Cq. Muhammad Nadir
2Kepala Desa Gunung Intan Cq. Ismail Hasan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Cq. Margono Hadi Sutanto
2Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Penajam Paser Utara Cq. H.Saidin
3Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara Cq. Aini
4Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Cq. M. Ramli NA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige dead) melanggar Keputusan Rapat Kordinasi tanggal 7 Februari 2023;
3.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat, Wajib  mematuhi Hasil Keputusan Rapat Kordinasi tanggal 7 Februari 2023;
4.    Menyatakan tidak sah dan/atau cacat Formil dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum terhadap  Surat Nomor : 140/04/1/Ds.Gn-Intan tanggal 25 januari 2023 Perihal Permohonan Rekomendasi Rotasi Jabatan Perangkat Desa;
5.    Menyatakan tidak sah dan/atau cacat Formil dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum terhadap  Surat Rekomendasi Nomor : 068.6/028/Tapem tanggal 26 januari 2023 Perihal Rekomendasi Rotasi Jabatan Perangkat Desa Gunung Intan;
6.    Menyatakan tidak sah dan/atau cacat Formil dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum terhadap  Keputusan Kepala Desa Gunung Intan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara karena dibuat secara Melawan Hukum;
7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat  secara Tunai baik kerugian materil maupun imaterill kepada penggugat sebesar 1.035.100.000,- (Satu Milyar Tiga Puluh Lima Juta Seratus Rupiah);

8.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan putusan ini, masing-masing didenda membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000; (Satu Juta Rupiah) perhari kepada Penggugat.
9.    Menyatakan Penggugat  adalah sah dan berdasar menurut hukum sebagai Sekretaris Desa Gunung Intan;
10.    Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk   merehabilitasi harkat, martabat kedudukan penggugat seperti keadaan semula;
11.    menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
12.    Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak