Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Pnj KAMARUDDIN IBRAHIM PT KARYA SEJATI READYMIX BORNEO Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMARUDDIN IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardiansyah, SHKAMARUDDIN IBRAHIM
Tergugat
NoNama
1PT KARYA SEJATI READYMIX BORNEO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Honwi, S.H.PT KARYA SEJATI READYMIX BORNEO
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
3.    Menyatakan sebidang tanah Perkebunan, seluas 90.000 M2 (sembilan puluh ribu meter persegi) sebagaimana Surat keterangan Waris tahun 1974, tercatat atas nama H. Ibrahim bin H. Tahir yang dahulu terletak di RT. 03 Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam Paser Utara, (dahulu terletak di Pancur Nunuk Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam Balikpapan Seberang), dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara         : Laut
Timur         : Ir. Badaruddin
Selatan         : Latif
Barat             : Supardi Taher.
Adalah milik Penggugat;
4.    Menyatakan dan menetapkan sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dibawah ini lumpuh dan tidak memiliki kekuatan hukum :
 4.1.  Sertifikat HGB Nomor : 10 seluas 4.983 M2, tercatat atas nama PT. Karya Sejati Readymix Borneo yang terletak di Pantai Lango RT. 003, Kelurahan Pantai Lango Kec. Penajam Kab.PPU;
4.2.     Sertifikat HGB Nomor : 11 seluas 12.260 M2, tercatat atas nama PT. Karya Sejati Readymix Borneo yang terletak di Pantai Lango RT. 003, Kelurahan Pantai Lango Kec. Penajam Kab.PPU.
5.    Menyatakan semua surat dan atau dokumen-dokumen dalam bentuk apapun yang terbit diatas tanah objek sengketa baik sebelumnya maupun setelahnya dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum;
6.    Menghukum Tergugat, Turut Tergugat dan siapa saja untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek gugatan, yakni:
7.1.    Sertifikat HGB Nomor : 10 seluas 4.983 M2, tercatat atas nama PT. Karya Sejati Readymix Borneo yang terletak di Pantai Lango RT. 003, Kelurahan Pantai Lango Kec. Penajam Kab.PPU;
7.2.    Sertifikat HGB Nomor : 11 seluas 12.260 M2, tercatat atas nama PT. Karya Sejati Readymix Borneo yang terletak di Pantai Lango RT. 003, Kelurahan Pantai Lango Kec. Penajam Kab.PPU;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
9.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorraad);
10.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak