Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009, tersangka BAHARUDDIN Bin ABDUL KADIR(Alm) menerangkan telah di lakukan rajia oleh Polres Penajam Paser Utara Pada hari Sabtu Tanggal 22 April 2021 sekira jam 22.00 Wita Rt 04 kel. Sotek Kec Penajam Kab Penajam Paser Utara atau tempatnya di warung milik tersangka. Tersangka BAHARUDDIN Bin ABDUL KADIR(Alm) menjual minuman beralkohol yang telah di amankan oleh Polres Penajam Paser Utara sebanyak 14 (empat Belas) botol dengan berbagai jenis merk.
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh tersangka BAHARUDDIN Bin ABDUL KADIR Unsur – unsur dari pasal  34 ayat (1) Perda KAB PPU Nomor. 05 TAHUN 2009 sebagai berikut :Â
1. Barang siapaÂ
2. Menjual minuman beralkohol tanpa ijin |