Petitum |
1.   Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.   Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akte Kelahiran Anak Pemohon yaitu Akte Nomor: 6409-LT-02042019-0019 pada tanggal 08 April 2019 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan / perubahan Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 6409-LT-02042019- 0019 pada tanggal 08 April 2019 yaitu dari : Nama anak, dari SYAHRIZAL menjadi SYAHRIZAL BIN SAHARUDDIN Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu,
3.   Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon; ATAU Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.
 |