Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009, tersangka SIONO ADI SANTOSO Bin NGADI menerangkan telah di lakukan rajia oleh Polres Penajam Paser Utara Pada hari Sabtu Tanggal 16 April 2022 sekira jam 19.00 Wita Rt.012 Desa Gunung Intan Kec.Babulu Kab.Penajam Paser Utara atau tempatnya di warung milik tersangka. Tersangka SIONO ADI SANTOSO Bin NGADI menjual minuman beralkohol yang telah di amankan oleh Polres Penajam Paser Utara sebanyak 30 (tiga puluh) Botol Whisky Mansion House isi 350 ml, 6 (enam) botol Bir Hitam merk Guinness isi 620 ml, 2 (dua) botol bir putih merk singara isi 620 ml dan 2 (dua) botol anggur merah cap Orang tua isi 620 ml.
Â
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh tersangka BAHARUDDIN Bin ABDUL KADIR Unsur – unsur dari pasal  34 ayat (1) Perda KAB PPU Nomor 05 TAHUN 2009. |