Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa RANI Bin ENCONG pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di pinggir jalan depan toko PJA yang beralamat di RT 007, desa babulu Darat, kab. Penajam Paser Utara Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan harus memenuhi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Rizalman bin Baso menghubungi melalui whatsapp kepada terdakwa Rani dengan maksud untuk membeli obat double L sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian sekita jam 16.00 wita, terdakwa bertemu dengan saksi Rizalmandi depan took PJA yang beralamat di RT 007, desa babulu darat kemudian terdakwa menyerahkan obat double L sebanyak 5 (lima) butir ke saksi Rizalman kemudian saksi Rizalman menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan saksi Rizalman telah membeli obat double L kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian harga berbeda-beda.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023, saksi Aji Cahyono bin Mulyata dan saksi Irfan Adi Prayoga dari polsek babulu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi transaksi peredaran obat keras kemudian para saksi penangkap melakukan penangkapan terdahap terdakwa yang sedang bekerja di sebuah toko PJA babulu yang beralamat di RT 007, desa babulu Darat, kab. Penajam Paser Utara Prov. Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok troy warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic C-Tik masing-masing berisi 150 (seratus lima puluh) butir pil double L dan 5 (lima) butir pil double L yang diakui barang tersebut milik terdakwa untuk dijual dan dikonsumsi sendiri kemudian ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivoberwarna biru yang diakui handphone tersebut milik terdakwa yang digunakan untuk transaksi jual beli obat-obat keras dan uang sejumlah Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjual obat double L sebelumnya kemudian diakui terdakwa barang bukti berupa obat-obat keras jenis double L di dapat dengan cara membeli kepada sdri. Ibu (Daftar Pencarian Orang) di Balikpapan selanjuntya barang bukti dan terdakwa dibawa ke polsek babulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05813/NOF/2023 tanggal 28 jULI 2023 terhadap barang bukti dengan no 22359/2023/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL†dengan berat  0,933 gram milik sdr. RANI Bin ENCONG, dengan pemeriksaan disimpulkan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI termasuk daftar obat keras generik.
- Bahwa TERDAKWA yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Â
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah dirubah berdasarkan Pasal 60 angka ke-4 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ----------------------
Â
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa RANI Bin ENCONG pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di pinggir jalan depan toko PJA yang beralamat di RT 007, desa babulu Darat, kab. Penajam Paser Utara Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau mutu persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)), yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023, saksi Aji Cahyono bin Mulyata dan saksi Irfan Adi Prayoga dari polsek babulu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi transaksi peredaran obat keras kemudian para saksi penangkap melakukan penangkapan terdahap terdakwa yang sedang bekerja di sebuah toko PJA babulu yang beralamat di RT 007, desa babulu Darat, kab. Penajam Paser Utara Prov. Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok troy warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic C-Tik masing-masing berisi 150 (seratus lima puluh) butir pil double L dan 5 (lima) butir pil double L yang diakui barang tersebut milik terdakwa untuk dijual dan dikonsumsi sendiri kemudian ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivoberwarna biru yang diakui handphone tersebut milik terdakwa yang digunakan untuk transaksi jual beli obat-obat keras dan uang sejumlah Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjual obat double L sebelumnya kemudian diakui terdakwa barang bukti berupa obat-obat keras jenis double L di dapat dengan cara membeli kepada sdri. Ibu (Daftar Pencarian Orang) di Balikpapan yang Sebagian telah dijual kepada saksi Rizalman bin Baso sebanyak 3 (tiga) Â kali dengan cara saksi Rizalman menghubungi melalui whatsapp lalu memesan obat keras double L lalu bertemu di depan toko PJA kemudian terdakwa menyerahkan obat keras double L dan saksi Rizalman menyerahkan uang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05813/NOF/2023 tanggal 28 jULI 2023 terhadap barang bukti dengan no 22359/2023/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL†dengan berat  0,933 gram milik sdr. RANI Bin ENCONG, dengan pemeriksaan disimpulkan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI termasuk daftar obat keras generik
- Bahwa TERDAKWA yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Â
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.------------------------------------- |