Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Pnj JAYA WILANTARA Pahala Lumbantungkup anak dari Elbin Lumbantungkup Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/330/IV/TUK.7.1.3/2021/Res PPU
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JAYA WILANTARA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pahala Lumbantungkup anak dari Elbin Lumbantungkup[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol,  sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,

tersangka PAHALA  LUMBANTUNGKUP Anak Dari ELBIN LUMBANTUNGKUP menerangkan  telah di lakukan rajia oleh Polres Penajam Paser Utara Pada hari Senin Tanggal 19 April 2021 sekira jam . 17.00 Wita Jl, Silkar Km. 04 Rt 08 Desa Giripurwa Kec Penajam Kab Penajam Paser Utara atau tempatnya di rumah makan tersangka,

tersangka PAHALA  LUMBANTUNGKUP Anak Dari ELBIN LUMBANTUNGKUP menjual minuman beralkohol yang telah di amankan oleh Polres Penajam Paser Utara sebanyak 12 (Dua Belas) botol @ 620 Ml Merek Angur Merah dan sebanyak 12 (Dua Belas) botol @ 620 Ml merk Bir Bintang, tersangka PAHALA  LUMBANTUNGKUP Anak Dari ELBIN LUMBANTUNGKUP menjual minuman beralkohol merk Bir Bintang dan Anggur Merah. Miras tersebut di perolehnya dari membeli di Balikapapan dengan harga untuk perdus Bir  Bintang isi 12 ( Dua Belas ) botol dengan harga Rp 380.000 ( Tiga ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ), dan untuk perduss Anggur Merah isi 12 ( Dua Belas ) botol dengan harga Rp.590.000 ( Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ) dan di jual kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga per botol untuk Bir Bintang Rp 60.000 ( Enam Puluh Ribu Rupiah ) dan per botol untuk Anggur Merah Rp. 80.000 ( Delapan Puluh Ribu Rupiah ), sehingga tersangka mendapatkan keuntungan setiap 1 ( Satu ) Dus Bir Bintang sebanyak Rp.340.000 ( Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ) dan untuk setiap 1 ( Satu ) Dus Anggur Merah sebanyak Rp.370.000 ( Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ).

Pasal 2 dan pasal 34 Ayat 1 Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang menjual minuman beralkohol tanpa ijin.

Pihak Dipublikasikan Ya