Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Pnj 1.H. Antung Djafar
2.NOVITA ROSANA
3.FAUZIAH ANJAS
4.AMALIA SURAYA
5.RATNA ARDIANA
6.ROSITA DAHLIA
7.Antung Savry Idamansyah
8.Antung Iskandarsyah
8.ELIAS M
9.H. SUARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 22 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Antung Djafar
2NOVITA ROSANA
3FAUZIAH ANJAS
4AMALIA SURAYA
5RATNA ARDIANA
6ROSITA DAHLIA
7Antung Savry Idamansyah
8Antung Iskandarsyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rosidah, SH. CILH. Antung Djafar
2Rosidah, SH. CILAntung Iskandarsyah
3Rosidah, SH. CILAntung Savry Idamansyah
4Rosidah, SH. CILROSITA DAHLIA
5Rosidah, SH. CILRATNA ARDIANA
6Rosidah, SH. CILAMALIA SURAYA
7Rosidah, SH. CILFAUZIAH ANJAS
8Rosidah, SH. CILNOVITA ROSANA
Tergugat
NoNama
1ELIAS M
2H. SUARDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Handri Sutrisno, SHELIAS M
2Handri Sutrisno, SHH. SUARDI
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Penajam
2Lurah Nenang
3RT.015 Kel. Nenang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Penggugat  adalah pemilik yang sah dari tanah perwatasan  berdasarkan Surat Pernyataan Hibah tertanggal 01 Nopember 1985 dari H. Harim Daeng Bandu sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 17 April 1976.
dengan  luas + 10.066  M2 ( sepuluh ribu enam puluh enam meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat         :    berbatasan Jalan usaha tani
Sebelah Timur        :    berbatasan perwatasan M. Ali Akbar
Sebelah Utara        :    berbatasan perwatasan tanah kosong
Sebelah selatan    :    berbatasan perwatasan M. Syamsuddin
3.    Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengklaim tanah perwatasan/ tanah a quo  sebagai miliknya dan telah diperjual belikan serta di ketahui oleh Turut Tergugat I, Turut Tegugat II dan Turut Tergugat III  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
4.    Menyatakan seluruh bukti yang diajukan  Para Penggugat adalah  sah dan berharga menurut hukum;
5.    Menyatakan  seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I , Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II terhadap obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak bernilai hukum;
6.    Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk membayar secara tunai dan seketika  secara tanggung rente seluruh ganti kerugian yang diderita kepada Para Penggugat, baik Materiil maupun Immateril , total sebesar Rp 10.100.000.000,- ( sepuluh milyar seratus juta rupiah ) ;
7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II , Turut Tergugat I , Turt Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupia ) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini ;
8.    Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9.    Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak