Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ALDU WARDANA Als ALDO Bin YUS Bersama saksi HASRUDI Als CAKARUDU Bin AZIS (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di RT 004, desa sidorejo, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat yang tidak diingat lagi terdakwa diajak oleh saksi Hasrudi untuk mengantarkan sabu-sabu kepada teman saksi Hasrudi yang tidak dikenal terdakwa yang terdakwa ketahui saksi Hasrudi sudah menjual narkotika jenis sabu-sabu sejak 1 (satu) yang lalu dan terdakwa tidak pernah mendapatkan uang sebagai imbalan mengantarkan sabu-sabu, terdakwa mengkonsumsi narkotika secara gratis bersama dengan saksi Hasrudi selanjutnya pada pada hari senin tanggal 17 Juli 2023 sekira jam 20.00 wita di RT 009, Kel. Tanjung Tengah, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, sdr. Hakim (Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah saksi Hasrudi kemudian bersama-sama membeli narkotika ke rumah sdr. Iseng (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di kec. Waru lalu sdr. Hakim menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. Iseng kemudian sdr. Iseng menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Hasrudi lalu saksi Hasrudi bersama sdr. Hakim pergi meninggalkan tempat tersebut, di perjalanan saksi Hasrudin menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke tangan sdr. Hakim kemudian saksi Hasrudi bersama sdr. Hakim pergi menuju loadingan sawit tanjung kemudian saksi Hasrudi menghubungi terdakwa Aldu untuk datang ke loadingan lalu terdakwa bersama saksi Hasrudi mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama setelah mengkonsumsi narkotika, terdakwa pergi dari tempat tersebut kemudian sdr. hakim memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Hasrudi lalu pergi dari tempat tersebut.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 18 juli 2023 di RT 004, desa sidorejo, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, saksi Hasrudi menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk LA Ice warna ungu kepada terdakwa kemudian saksi Hasrudin meminta terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di bawah pelepah kelapa sawit kemudian terdakwa memasukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk LA Ice warna ungu ke dalam 1 (satu) buah kaos tangan lalu terdakwa simpan di bawah tumpukan pelepah kelapa sawit.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023, saksi Arif Rahman Mukhdar bin Mukhsin bersama saksi Abdul Hakim Pratama bin Aswiyono bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba polres PPU mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika di Rt 04 kel. Saloloang kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara kemudian melihat terdakwa bersama saksi Hasrudi sedang berboncengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R dengan nopol KT 5730 CU kemudian para saksi penangkap memberhentikan lalu melakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk realme warna biru yang disimpan di kantung celana depan sebelah kanan terdakwa dan dilakukan pengembangan, diakui terdakwa telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di RT 004 desa sidorejo kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara kemudian saksi penangkap menuju ke tempat tersebut lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos tangan yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu ditumpukan pelepah sawit yang diakui milik terdakwa kemudian barang bukti dan terdakwa dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : PP.01.01.23A.23A1.07.23.351 tanggal 26 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Ketua Tim Penguji sampel pihak ketiga yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/500/VII/RES.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 26 Juli 2023 atas nama Terdakwa ALDU WARDANA Als ALDO Bin YUS berupa 1 (satu) Poket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 206LMN2023 dengan jumlah sample 50,20 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 070/11082.00/2023 tanggal 20 Juli 2023 terhadap barang bukti milik terdakwa ALDU WARDANA Als ALDO Bin YUS dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,29 (Nol koma dua puluh sembilan) gram atau berat bersih yakni 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Darul ALiansyah;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
Â
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Â Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------
Â
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa ALDU WARDANA Als ALDO Bin YUS Bersama saksi HASRUDI Als CAKARUDU Bin AZIS (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di RT 004, desa sidorejo, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Arif Rahman Mukhdar bin Mukhsin bersama saksi Abdul Hakim Pratama bin Aswiyono bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba polres PPU mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika di Rt 04 kel. Saloloang kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara kemudian melihat terdakwa bersama saksi Hasrudi sedang berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R dengan nopol KT 5730 CU kemudian para saksi penangkap memberhentikan lalu melakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk realme warna biru yang disimpan di kantung celana depan sebelah kanan terdakwa dan dilakukan pengembangan kemudian diakui terdakwa telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di RT 004 desa sidorejo kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara kemudian saksi penangkap menuju ke tempat tersebut lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos tangan yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu ditumpukan pelepah sawit yang diakui milik terdakwa yang di dapat terdakwa dari saksi Hasrudin dan diminta untuk disimpankan oleh terdakwa kemudian barang bukti dan terdakwa dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : PP.01.01.23A.23A1.07.23.351 tanggal 26 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Ketua Tim Penguji sampel pihak ketiga yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/500/VII/RES.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 26 Juli 2023 atas nama Terdakwa ALDU WARDANA Als ALDO Bin YUS berupa 1 (satu) Poket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 206LMN2023 dengan jumlah sample 50,20 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 070/11082.00/2023 tanggal 20 Juli 2023 terhadap barang bukti milik terdakwa ALDU WARDANA Als ALDO Bin YUS dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,29 (Nol koma dua puluh sembilan) gram atau berat bersih yakni 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Darul Aliansyah.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan
Â
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------ |