Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2021/PN Pnj RANY KARTIKA, SH WITZEDAN AL ZAINURI bin GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.C/2021/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/336/IV/2021/Res PPU
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RANY KARTIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WITZEDAN AL ZAINURI bin GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol,  sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009, tersangka WITZEDAN AL ZAINURI Bin GUNAWAN menerangkan  telah di lakukan rajia oleh Polres Penajam Paser Utara Pada hari Selasa Tanggal 20 April 2021 sekira jam 16.30 Wita Jl, Propinsi Km.17 Rt 12 Desa Girimukti Kec Penajam Kab Penajam Paser Utara atau tempatnya di warung milik tersangka. Tersangka WITZEDAN AL ZAINURI Bin GUNAWAN menjual minuman beralkohol yang telah di amankan oleh Polres Penajam Paser Utara sebanyak 12 (Dua Belas) botol @ 650 ml jenis Anggur Merah Merek Mcdonald, . Miras tersebut di perolehnya dari membeli di Balikapapan dengan harga untuk perdus jenis Anggur Merah Merk Mcdonald isi 12 ( Dua Belas ) botol @ 650 ml dengan harga Rp 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah ),  dan di jual kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga per botol untuk jenis Anggur Merah Merk Mcdonald sebesar Rp 80.000 ( Delapan Puluh Ribu Rupiah ) , sehingga tersangka mendapatkan keuntungan setiap 1 ( Satu ) Dus jenis Anggur Merah Merk Mcdonald isi 12 ( Dua Belas ) botol @ 650 ml sebesar Rp.360.000 ( Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) .  

Pasal 34 Ayat ( 1 ) Perda Kab.PPU No.05 Tahun 2009 Tentang Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya