Dakwaan |
PERTAMA
Â
Bahwa Terdakwa ACHMAD YANI Bin WARNI (Alm) pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi dari bulan November Tahun 2022 sampai dengan bulan Juli Tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 di sebuah Ruko yang beralamat di RT. 006 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada bulan Agustus Tahun 2022 saat Terdakwa mulai bekerja sebagai sales (menawarkan barang dan melakukan penagihan uang ke toko-toko tempat barang disetor) dan tukang angkut barang milik Saksi LILIK NUR AINI KARYONO dengan gaji untuk pengantaran jarak dekat sebesar Rp. 100.000;- (sertaus ribu rupiah) sedangkan jarak jauh Rp. 200.000;- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa mulai melakukan Penggelapan uang penjualan yang berasal dari invoice/ uang penagihan toko yakni pada akhir bulan November Tahun 2022 dimana yang pertama kali yakni di salah satu Toko di Daerah Gerogot dimana saat itu Terdakwa dititipkan uang sebesar           Rp. 900.000;- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang kemudian kejadian tersebut terjadi berulang-ulang hingga bulan Juli Tahun 2023 di toko-toko tempat Saksi LILIK NUR AINI KARYONO yang merupakan Bos Terdakwa melakukan Invoice barang sembako;
- Bahwa Penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa baru diketahui pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WITA saat Saksi SADELI telah selesai mengantarkan barang ke Toko Sdra. KARYONO bersama dengan Terdakwa dimana saat diperjalanan Terdakwa mengatakan “CAK, Sdra KARYONO mau meminjam uang sebanyak Rp. 9.500.000;- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan tempo 1 (satu) minggu yang selanjutnya uang tersebut seolah-olah telah diberikan oleh Terdakwa kepada Sdra KARYONO.
- Bahwa Selanjutnya setelah 1 (satu) minggu berlalu Saksi LILIK NUR AINI KARYONO menagih uang yang dipinjam oleh Sdra KARYONO tersebut kepada Terdakwa karena tidak kunjung dibayarkan sehingga saksi LILIK NUR AINI menghubungi Sdra KARYONO dan baru diketahui jika uang tersebut baru diketahui jika Terdakwa sering menggelapkan uang hasil dari pembayaran pengiriman barang barang sembako milik saksi LILIK NUR AINI.
- Bahwa Adapun rincian uang hasil Pembayaran/ invoice toko-toko yang telah terdakwa gelapkan yakni sebagai berikut:
- Warung Sayur Mbah Uti Sepaku kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Mas Ipul Sepaku kurang lebih Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Pak Wahyu Petung Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Pom mini Babulu kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupia);
- Warung cak min Babulu Rp. 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
- Warung adinda Gerogot kurang leih Rp. 9.000.0000,- (sembilan juta rupiah);
- Herman Simpang Pait kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Toko kariono Simpang Pait Rp. 9.500.000,- (sembilan juta limaratus ribu rupiah);
- Toko supini II Simpang Pait Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Dewi Babulu Rp. 193.000,- (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Warung sayur Pak Toni Longikis kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Toko Cahaya Jemparing Rp. 1.965.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Toko Balikpapan Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta limaratus ribu rupiah);
- Kios Rintik kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Rizal Babulu Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Ijal Babulu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Warung mama Dika Sepaku Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah);
- Bahwa uang – uang hasil dari penagihan/ Invoice tersebut tidak diserahkan Terdakwa kepada Saksi LILIK NUR AINI ataupun Saksi Sadeli melainkan telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
- Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa Saksi LILIK NUR AINI KARYONO mengalami kerugian Rp.70.026.000;- (tujuh puluh juta dua puluh enam ribu rupiah).
Â
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP---------------
      ----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
Â
KEDUA
Â
Bahwa Terdakwa ACHMAD YANI Bin WARNI (Alm) pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi dari bulan November Tahun 2022 sampai dengan bulan Juli Tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 di sebuah Ruko yang beralamat di RT. 006 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada bulan Agustus Tahun 2022 saat Terdakwa mulai bekerja sebagai sales (menawarkan barang dan melakukan penagihan uang ke toko-toko tempat barang disetor) dan tukang angkut barang milik Saksi LILIK NUR AINI KARYONO, Terdakwa mulai melakukan Penggelapan uang penjualan yang berasal dari invoice/ uang penagihan toko yakni pada akhir bulan November Tahun 2022 dimana yang pertama kali yakni di salah satu Toko di Daerah Gerogot dimana saat itu Terdakwa dititipkan uang sebesar Rp. 900.000;- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang kemudian kejadian tersebut terjadi berulang-ulang hingga bulan Juli Tahun 2023 di toko-toko tempat Saksi LILIK NUR AINI KARYONO yang merupakan Bos Terdakwa melakukan Invoice barang sembako;
- Bahwa Penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa baru diketahui pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WITA saat Saksi SADELI telah selesai mengantarkan barang ke Toko Sdra. KARYONO bersama dengan Terdakwa dimana saat diperjalanan Terdakwa mengatakan “CAK, Sdra KARYONO mau meminjam uang sebanyak Rp. 9.500.000;- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan tempo 1 (satu) minggu yang selanjutnya uang tersebut seolah-olah telah diberikan oleh Terdakwa kepada Sdra KARYONO.
- Bahwa Selanjutnya setelah 1 (satu) minggu berlalu Saksi LILIK NUR AINI KARYONO menagih uang yang dipinjam oleh Sdra KARYONO tersebut kepada Terdakwa karena tidak kunjung dibayarkan sehingga saksi LILIK NUR AINI menghubungi Sdra KARYONO dan baru diketahui jika uang tersebut baru diketahui jika Terdakwa sering menggelapkan uang hasil dari pembayaran pengiriman barang barang sembako milik saksi LILIK NUR AINI.
- Bahwa Adapun rincian uang hasil Pembayaran/ invoice toko-toko yang telah terdakwa gelapkan yakni sebagai berikut:
- Warung Sayur Mbah Uti Sepaku kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Mas Ipul Sepaku kurang lebih Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Pak Wahyu Petung Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Pom mini Babulu kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupia);
- Warung cak min Babulu Rp. 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
- Warung adinda Gerogot kurang leih Rp. 9.000.0000,- (sembilan juta rupiah);
- Herman Simpang Pait kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Toko kariono Simpang Pait Rp. 9.500.000,- (sembilan juta limaratus ribu rupiah);
- Toko supini II Simpang Pait Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Dewi Babulu Rp. 193.000,- (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Warung sayur Pak Toni Longikis kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Toko Cahaya Jemparing Rp. 1.965.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Toko Balikpapan Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta limaratus ribu rupiah);
- Kios Rintik kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Rizal Babulu Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Ijal Babulu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Warung mama Dika Sepaku Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah);
- Bahwa uang – uang hasil dari penagihan/ Invoice tersebut tidak diserahkan Terdakwa kepada Saksi LILIK NUR AINI ataupun Saksi Sadeli melainkan telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
- Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa Saksi LILIK NUR AINI KARYONO mengalami kerugian Rp.70.026.000;- (tujuh puluh juta dua puluh enam ribu rupiah).
Â
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-------- |