Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2023/PN Pnj MISNO PRASETIO 1.ANWAR
2.DIMYATI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISNO PRASETIO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANWAR
2DIMYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan jual-beli lahan tertanggal 05 September 2000 yang pada prinsipnya Tergugat II telah menjual 3 (tiga) bidang lahan yang semula didapatkan dari jual beli dengan Tergugat I, dan kemudian Tergugat II kembali menjual kepada Penggugat seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), atas lahan yang masing-masing sebagai berikut :
2.1. Lahan Pekarangan seluas 2.650 M2 (dua ribu enam ratus lima puluh meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 00019 tahun 1993 atas nama ANWAR, yang dahulu terletak di Desa Sepaku IV, Kecamatan Penajam, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, namun setelah adanya pemekaran menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara, lahan tersebut terletak di Jl. Harapan Mulia, RT. 01, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur;
2.2. Lahan Usaha I seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 00238 tahun 1993 atas nama ANWAR, yang dahulu terletak di Desa Sepaku IV, Kecamatan Penajam, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, namun setelah adanya pemekaran menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara, lahan tersebut terletak di Jl. Tegal Sari, RT. 01, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur;
2.3. Lahan Usaha II seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 00542 tahun 1993 atas nama ANWAR, yang dahulu terletak di Desa Sepaku IV, Kecamatan Penajam, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, namun setelah adanya pemekaran menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara, lahan tersebut terletak di Jl. Usaha Tani, RT. 01, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
Adalah Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
3.    Menyatakan 3 (tiga) bidang lahan yang masing-masing berukuran seluas :
3.1. Lahan Pekarangan seluas 2.650 M2 (dua ribu enam ratus lima puluh meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 00019 tahun 1993 atas nama ANWAR, yang dahulu terletak di Desa Sepaku IV, Kecamatan Penajam, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, namun setelah adanya pemekaran menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara, lahan tersebut terletak di Jl. Harapan Mulia, RT. 01, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara         : Osdan
Sebelah Selatan     : Jl. Tani
Sebelah Barat         : Saing
Sebelah Timur     : Jl. Lingkungan
3.2. Lahan Usaha I seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 00238 tahun 1993 atas nama ANWAR, yang dahulu terletak di Desa Sepaku IV, Kecamatan Penajam, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, namun setelah adanya pemekaran menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara, lahan tersebut terletak di Jl. Tegal Sari, RT. 01, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara         : Muhammad Ikhsan
Sebelah Selatan     : Kunding
Sebelah Barat         : Sekion
Sebelah Timur     : Jl. Tani
3.3. Lahan Usaha II seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 00542 tahun 1993 atas nama ANWAR, yang dahulu terletak di Desa Sepaku IV, Kecamatan Penajam, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, namun setelah adanya pemekaran menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara, lahan tersebut terletak di Jl. Usaha Tani, RT. 01, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara         : Sumbir
Sebelah Selatan     : Dimyati
Sebelah Barat         : Marsudi
Sebelah Timur     : Sungai
Adalah Sah Milik Penggugat;
4.    Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak balik nama Sertipikat Hak Milik:
4.1.  Sertipikat Hak Milik Nomor 00019 Tahun 1993;
4.2.  Sertipikat Hak Milik Nomor 00238 Tahun 1993;
4.2.  Sertipikat Hak Milik Nomor 00542 Tahun 1993.
Yang semula atas nama ANWAR menjadi MISNO PRASETIO, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara;
5.    Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam Gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak