Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2023/PN Pnj HUSNI, S.H ABD. GAPAR Als. PAK GALUH Bin MUKRI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1829/O.4.22/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. GAPAR Als. PAK GALUH Bin MUKRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa ABD. GAPAR Alias PAK GALUH Bin MUKRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 09.00 wita sampai dengan hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira jam 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei dan Juni tahun 2023, bertempat di pinggir jalan dekat rumah terdakwa di RT. 007 RW. 003, Desa Hawang, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah - Kalimantan Selatan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedududkan Pengadilan Negeri yang di dalamnya tindak pidana itu, “melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 09.00 wita terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Desa Hawang, RT. 007 RW. 003, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai – Kalimantan Selatan didatangi oleh saksi MUHAMMAD LAIDI RAHIM dengan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6479 KO tanpa dilengkapi dengan surat-surat dari kendaraan bermotor tersebut, setelah melakukan tawar menawar kemudian disepakati terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar terdakwa secara tunai.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 09.30 wita terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Desa Hawang, RT. 007 RW. 003, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai - Kalimantan Selatan didatangi lagi oleh saksi MUHAMMAD LAIDI RAHIM dengan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi KT 4084 VW tanpa dilengkapi dengan surat-surat dari kendaraan bermotor tersebut, setelah melakukan tawar menawar kemudian disepakati terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dibayar terdakwa secara tunai.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira jam 09.30 wita terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Desa Hawang, RT. 007 RW. 003, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai - Kalimantan Selatan didatangi lagi oleh saksi MUHAMMAD LAIDI RAHIM dengan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi KT 5529 VV tanpa dilengkapi dengan surat-surat dari kendaraan bermotor tersebut, setelah melakukan tawar menawar kemudian disepakati terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang dibayar terdakwa secara tunai.
  • Bahwa setelah membeli 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa mengganti plat Nomor Polisi aslinya dengan plat Nomor Polisi palsu dengan tujuan agar tidak dikenal oleh pemiliknya dan tidak ketahuan oleh aparat kepolisian.
  • Bahwa pada saat terdakwa membeli 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut dari saksi MUHAMMAD LAIDI RAHIM dengan harga murah apalagi tidak dilengkapi dengan surat-surat berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari sepeda motor tersebut seharusnya terdakwa patut menduga bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya