Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2023/PN Pnj M.FARUP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M.FARUP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
2.    Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon dari EDI SUNARI menjadi M.FARUP, sehingga dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
3.    Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.PPU untuk mendaftarkan penggantian nama tersebut dalam registerasi yang tersedia.
4.    Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak