Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Areal Afdeling India Blok 08 PT. Waru Kaltim Plantation (WKP), Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara - Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan  dengan cara sebagai berikut:---------
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa I dijemput oleh Terdakwa II dirumah Terdakwa I yang beralamat di Jl. Aji Gonres RT.008 Kel. Sesulu Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim, kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat menuju rumah Terdakwa III yang beralamat di Jl. Aji Gonres RT.008 Kel. Sesulu Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim. Setelah itu, para Terdakwa langsung berangkat bersama menuju Areal Perkebunan Afdeling India Blok 08 PT. Waru Kaltim Plantation (WKP), Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim dengan mengendarai sepeda motor dan setibanya di lokasi Areal Perkebunan Afdeling India Blok 08 PT. Waru Kaltim Plantation (WKP), para Terdakwa langsung melakukan aktifitas pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek dan 2 (dua) buah tojok. Selanjutnya cara para Terdakwa memanen buah kelapa sawit yaitu dengan cara menggunakan alat egrek dari buah di atas pohon sampai buah kelapa sawit jatuh ke bawah, kemudian apabila buah kelapa sawit telah jatuh kebawah lalu Terdakwa I memikul buah kelapa sawit hasil panen tersebut dengan menggunakan tojok menuju ke lokasi penumpukan buah kelapa sawit. Selanjutnya cara tersebut Terdakwa I lakukan secara bergantian dengan Terdakwa II dan Terdakwa III.
- Bahwa tugas dan peran para Terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit tanpa ijin di Areal Perkebunan Afdeling India Blok 08 PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) tersebut yaitu masing-masing Terdakwa memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek dan melangsir buah kelapa sawit ke lokasi penumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen dengan menggunakan tojok.
- Bahwa para Terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit di Areal Perkebunan Afdeling India Blok 08 PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) tanpa seijin PT. WKP selaku pemilik.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil barang kepunyaan orang lain adalah untuk dimiliki secara melawan hukum dengan tujuan mencari keuntungan dari penjualan barang hasil curian tersebut;
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa, pihak PT.WKP mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Â
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 107 huruf (d) Jo Pasal 55 Huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.---------------------------------------------------------
Â
----------------------------------------------ATAU----------------------------------------------
Â
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Areal Afdeling India Blok 08 PT. Waru Kaltim Plantation (WKP), Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara - Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa I dijemput oleh Terdakwa II dirumah Terdakwa I yang beralamat di Jl. Aji Gonres RT.008 Kel. Sesulu Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim, kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat menuju rumah Terdakwa III yang beralamat di Jl. Aji Gonres RT.008 Kel. Sesulu Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim. Setelah itu, para Terdakwa langsung berangkat bersama menuju Areal Perkebunan Afdeling India Blok 08 PT. Waru Kaltim Plantation (WKP), Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim dengan mengendarai sepeda motor dan setibanya di lokasi Areal Perkebunan Afdeling India Blok 08 PT. Waru Kaltim Plantation (WKP), para Terdakwa langsung melakukan aktifitas pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek dan 2 (dua) buah tojok. Selanjutnya cara para Terdakwa memanen buah kelapa sawit yaitu dengan cara menggunakan alat egrek dari buah di atas pohon sampai buah kelapa sawit jatuh ke bawah, kemudian apabila buah kelapa sawit telah jatuh kebawah lalu Terdakwa I memikul buah kelapa sawit hasil panen tersebut dengan menggunakan tojok menuju ke lokasi penumpukan buah kelapa sawit. Selanjutnya cara tersebut Terdakwa I lakukan secara bergantian dengan Terdakwa II dan Terdakwa III.
- Bahwa tugas dan peran para Terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit tanpa ijin di PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) tersebut yaitu masing-masing Terdakwa memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek dan melangsir buah kelapa sawit ke lokasi penumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen dengan menggunakan tojok.
- Bahwa para Terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit di PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) tanpa seijin PT. WKP selaku pemilik.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil barang kepunyaan orang lain adalah untuk dimiliki secara melawan hukum dengan tujuan mencari keuntungan dari penjualan barang hasil curian tersebut;
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa, pihak PT.WKP mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Â
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------- |