Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2023/PN Pnj 1.SURYA HERMAWAN, SH. MH.
2.RIKO KRISWANTORO, SH.
1.AZWAR PABEAN BIn H. YURSAN
2.ROBY DAUD Bin DARMANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 38/Pid.B/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-548/O.4.22/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA HERMAWAN, SH. MH.
2RIKO KRISWANTORO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZWAR PABEAN BIn H. YURSAN[Penahanan]
2ROBY DAUD Bin DARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

-----Bahwa para terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 19.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2023, bertempat di Jalan Provinsi Km. 20 RT. 011 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat anak korban bersama dengan sdra. ABY sedang mengendarai sepeda motor dengan posisi sdra. ABY mengendarai sepeda motor dan anak korban dibonceng oleh sdra. ABY, kemudian datang Terdakwa AZWAR  memukul punggung anak korban  sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong ke bagian punggung belakang, sambil menyuruh anak korban dan sdra. ABY berhenti dan turun dari sepeda motor. Kemudian anak korban dan sdra. ABY tetap mengendarai sepeda motor, setelah sampai di dekat RM. Kampung Pelangi yang tepatnya di Jalan Provinsi Km. 19 Rt. 011 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Terdakwa AZWAR memepet sepeda motor yang dikendrai oleh Terdakwa dan Sdra. ABY  dan mengacam akan menendang sepeda motor yang dikendrai oleh Terdakwa dan Sdra. ABY apabila tidak mau berhenti, kemudian Anak Korban dan Sdra. ABY memberhentikan motornya lalu turun. Selanjutnya anak korban dan terdakwa AZWAR berkelahi satu lawan satu, saling pukul dengan menggunakan tangan kosong di tempat tersebut hingga terdakwa AZWAR terjatuh dengan posisi terdakwa AZWAR terbaring terlentang dan anak korban menduduki perut terdakwa AZWAR sambil memukuli terdakwa AZWAR dan tiba – tiba perut anak korban terasa dingin dan perih, setelah itu anak korban melihat terdakwaAZWAR memegang senjata tajam. Kemudian  tiba – tiba datang terdakwa DAUT ikut membantu terdakwa AZWAR dengan cara menendang kepala anak korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian menaiki punggung anak korban dan kemudian memukul bagian kepala anak korban sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa cara Terdakwa AZWAR melakukan penganiayaan terhadap Anak Korban RAJA yaitu Pada saat perkelahian terjadi Terdakwa AZWAR terjatuh dengan posisi Terdakwa AZWAR terlentang, lalu Anak Korban RAJA menduduki perut Terdakwa AZWAR sambil memukul Terdakwa AZWAR dan kemudian Terdakwa AZWAR mencabut pisau badik milik Terdakwa AZWAR yang sebelumnya Terdakwa AZWAR bawa dan Terdakwa AZWAR selipkan di depan  perut Terdakwa AZWAR, kemudian Terdakwa AZWAR menusuk/atau menikam perut Anak Korban RAJA sebanyak 1 (satu) kali. Sedangkan untuk cara Terdakwa DAUD melakukan penganiayaan
  • Bahwa cara Terdakwa DAUD melakukan penganiayaan terhadap Anak Korban RAJA yaitu Pada saat Terdakwa DAUD melihat Terdakwa AZWAR terjatuh saat berkelahi kemudian Terdakwa DAUD berlari ke arah tempat Terdakwa AZWAR  dan Anak Korban RAJA berkelahi kemudian Terdakwa DAUD dari arah samping belakang Anak Korban RAJA langsung melakukan pemukulan terhadap Anak Korban RAJA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dengan posisi  telapak tangan terbuka ke arah bagian leher belakang Anak Korban RAJA, kemudian Terdakwa DAUD menendang Anak Korban RAJA bagian lutut sebelah kanan Anak Korban RAJA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan.
  • Bahwa akibat pengeroyokan tersebut Anak Korban RAJA mengalami luka di bagian perut bekas tusukan dan mendapatkan jahitan sebanyak 4 (empat) jahitan dan terdapat luka lebam di bawah mata sebelah kanan akibat tendangan Terdakwa DAUD dan Anak Korban RAJA mengalami pusing akibat pukulan Terdakwa DAUD di bagian kepala belakang Anak Korban RAJA .
  • Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa AZWAR dan Terdakwa DAUD tersebut Anak Korban RAJA tidak bisa masuk sekolah selama 7 (tujuh) hari.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa anak korban mengalami rasa sakit dan luka sesuai Surat Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG dengan nomor : 445/002/VER/RM/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023, perihal : Hasil Pemeriksaan Sementara Korban atas nama Raja Andi Risky yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Septiani Kusumaningtyas yang pada kesimpulannya :
  • Terdapat luka robek pada perut bagian bawah kiri dengan lebar kurang lebih satu centimeter dan kedalaman kurang lebih tiga centimeter koma yang diduga luka disebabkan oleh tusukan benda tajam.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

----- Bahwa para terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 19.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2023, bertempat di Jalan Provinsi Km. 20 RT. 011 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menimbulkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat anak korban bersama dengan sdra. ABY sedang mengendarai sepeda motor dengan posisi sdra. ABY mengendarai sepeda motor dan anak korban dibonceng oleh sdra. ABY, kemudian datang Terdakwa AZWAR  memukul punggung anak korban  sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong ke bagian punggung belakang, sambil menyuruh anak korban dan sdra. ABY berhenti dan turun dari sepeda motor. Kemudian anak korban dan sdra. ABY tetap mengendarai sepeda motor, setelah sampai di dekat RM. Kampung Pelangi yang tepatnya di Jalan Provinsi Km. 19 Rt. 011 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Terdakwa AZWAR memepet sepeda motor yang dikendrai oleh Terdakwa dan Sdra. ABY  dan mengacam akan menendang sepeda motor yang dikendrai oleh Terdakwa dan Sdra. ABY apabila tidak mau berhenti, kemudian Anak Korban dan Sdra. ABY memberhentikan motornya lalu turun. Selanjutnya anak korban dan terdakwa AZWAR berkelahi satu lawan satu, saling pukul dengan menggunakan tangan kosong di tempat tersebut hingga terdakwa AZWAR terjatuh dengan posisi terdakwa AZWAR terbaring terlentang dan anak korban menduduki perut terdakwa AZWAR sambil memukuli terdakwa AZWAR dan tiba – tiba perut anak korban terasa dingin dan perih, setelah itu anak korban melihat terdakwa AZWAR memegang senjata tajam. Kemudian  tiba – tiba datang terdakwa DAUT ikut membantu terdakwa AZWAR dengan cara menendang kepala anak korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian menaiki punggung anak korban dan kemudian memukul bagian kepala anak korban sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa cara Terdakwa AZWAR melakukan penganiayaan terhadap Anak Korban RAJA yaitu Pada saat perkelahian terjadi Terdakwa AZWAR terjatuh dengan posisi Terdakwa AZWAR terlentang, lalu Anak Korban RAJA menduduki perut Terdakwa AZWAR sambil memukul Terdakwa AZWAR dan kemudian Terdakwa AZWAR mencabut pisau badik milik Terdakwa AZWAR yang sebelumnya Terdakwa AZWAR bawa dan Terdakwa AZWAR selipkan di depan  perut Terdakwa AZWAR, kemudian Terdakwa AZWAR menusuk/atau menikam perut Anak Korban RAJA sebanyak 1 (satu) kali. Sedangkan untuk cara Terdakwa DAUD melakukan penganiayaan
  • Bahwa cara Terdakwa DAUD melakukan penganiayaan terhadap Anak Korban RAJA yaitu Pada saat Terdakwa DAUD melihat Terdakwa AZWAR terjatuh saat berkelahi kemudian Terdakwa DAUD berlari ke arah tempat Terdakwa AZWAR  dan Anak Korban RAJA berkelahi kemudian Terdakwa DAUD dari arah samping belakang Anak Korban RAJA langsung melakukan pemukulan terhadap Anak Korban RAJA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dengan posisi  telapak tangan terbuka ke arah bagian leher belakang Anak Korban RAJA, kemudian Terdakwa DAUD menendang Anak Korban RAJA bagian lutut sebelah kanan Anak Korban RAJA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan.
  • Bahwa akibat pengeroyokan tersebut Anak Korban RAJA mengalami luka di bagian perut bekas tusukan dan mendapatkan jahitan sebanyak 4 (empat) jahitan dan terdapat luka lebam di bawah mata sebelah kanan akibat tendangan Terdakwa DAUD dan Anak Korban RAJA mengalami pusing akibat pukulan Terdakwa DAUD di bagian kepala belakang Anak Korban RAJA .
  • Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa AZWAR dan Terdakwa DAUD tersebut Anak Korban RAJA  tidak bisa masuk sekolah selama 7 (tujuh) hari.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa anak korban mengalami rasa sakit dan luka sesuai Surat Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG dengan nomor : 445/002/VER/RM/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023, perihal : Hasil Pemeriksaan Sementara Korban atas nama Raja Andi Risky yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Septiani Kusumaningtyas yang pada kesimpulannya :
  • Terdapat luka robek pada perut bagian bawah kiri dengan lebar kurang lebih satu centimeter dan kedalaman kurang lebih tiga centimeter koma yang diduga luka disebabkan oleh tusukan benda tajam.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya