Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira jam 14.00 wita di Masjid Al-Ikhlas Desa Sidorejo yang berada di RT. 004 Desa Sidorejo Kec. Penajam Kab. PPU - Kaltim, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang di duga dilakukan oleh tersangka a.n. SAHRUJI Bin AHMANI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana. Adapun kronologis kejadiannya yaitu pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekitar jam 13.00 wita setelah pelapor (KAMALI Bin JAMAL (Alm)) pulang dari Masjid Al-Ikhsan Desa Sidorejo menuju kerumah pelapor yang berada sekitar 500 M (lima ratus meter) dari Masjid. Kemudian pelapor diberitahukan bahwa telah terjadi pencurian uang didalam kotak amal Masjid Al-Ikhsan Desa Sidorejo, lalu pelapor bergegas menuju ke Masjid Al-Ikhsan Desa Sidorejo dan pelapor melihat pelaku telah di amankan oleh warga yang melihat kejadian tersebut dan pelapor melihat kotak amal yang berada di teras Masjid sudah dalam kondisi terbuka dengan gembok sudah rusak serta uang tunai yang berada didalam kotak amal tersebut sudah tidak ada / hilang. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU. Selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan diperoleh keterangan bahwa pelaku juga ada mencoba mengambil uang didalam kotak amal Masjid Nurul Hikmah Desa Giripurwa akan tetapi pelaku belum sempat mengambil uang didalam kotak amal tersebut dikarenakan ketahuan oleh orang yang akan menunaikan Sholat Maghrib.Â
Maka terhadap Tersangka an. SAHRUJI Bin AHMANI dapat dan patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana. |