Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2023/PN Pnj SAHNILAWATI, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAHNILAWATI, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan Pemohon SAHNILAWATI, SE., sebagai wali dari anak yang bernama :
1)    JENISAH NIRMALA SARI, Perempuan lahir di Tanah Grogot, pada tanggal 13 Januari 2010;
2)    SAFIRA AGUSTIN, Perempuan lahir di Penajam Paser Utara pada tanggal 17 Agustus 2012.
3.    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan peralihan hak (jual beli) terhadap objek tanah :
1)    Sebidang Tanah Perwatasan seluas 3.053 M2 (tiga ribu lima puluh tiga meter persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01559 terdaftar atas nama SAHNILAWATI. SE., yang terletak di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur;
2)    Sebidang Tanah Perwatasan seluas 3.088 M2 (tiga ribu delapan puluh delapan meter persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01558 terdaftar atas nama SAHNILAWATI. SE., yang terletak di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur;
3)    Sebidang Tanah Perwatasan seluas 17.570 M2 (tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01273 terdaftar atas nama SAHNILAWATI. SE., yang terletak di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur;
4)    Sebidang Tanah Perwatasan seluas 16.610 M2 (enam belas ribu enam ratus sepuluh meter persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00062 terdaftar atas nama SAHNILAWATI. SE., yang terletak di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur;
4.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak