Petitum |
1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.   Menetapkan Pemohon SAHNILAWATI, SE., sebagai wali dari anak yang bernama :
1)Â Â Â JENISAH NIRMALA SARI, Perempuan lahir di Tanah Grogot, pada tanggal 13 Januari 2010;
2)Â Â Â SAFIRA AGUSTIN, Perempuan lahir di Penajam Paser Utara pada tanggal 17 Agustus 2012.
3.   Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan peralihan hak (jual beli) terhadap objek tanah :
1)Â Â Â Sebidang Tanah Perwatasan seluas 3.053 M2 (tiga ribu lima puluh tiga meter persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01559 terdaftar atas nama SAHNILAWATI. SE., yang terletak di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur;
2)Â Â Â Sebidang Tanah Perwatasan seluas 3.088 M2 (tiga ribu delapan puluh delapan meter persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01558 terdaftar atas nama SAHNILAWATI. SE., yang terletak di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur;
3)Â Â Â Sebidang Tanah Perwatasan seluas 17.570 M2 (tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01273 terdaftar atas nama SAHNILAWATI. SE., yang terletak di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur;
4)Â Â Â Sebidang Tanah Perwatasan seluas 16.610 M2 (enam belas ribu enam ratus sepuluh meter persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00062 terdaftar atas nama SAHNILAWATI. SE., yang terletak di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur;
4.   Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
 |