INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
53/Pdt.P/2023/PN Pnj | DWI ASRIYANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.P/2023/PN Pnj | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa di Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara pada Tanggal 22 Bulan Mei Tahun 2000 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : S A I D J O karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Giri Purwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara ;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara di Kanupaten Penajam Paser Utara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama S A I D J O tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |