Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2023/PN Pnj 1.ANDI ROSADI HAMRI, SH
2.FEBBY SEKARINI, S.H.
1.Jamalu Bin Adu (Alm)
2.H. Usman Als. H. Polo Bin Muhammad Ali
3.Amirudin Bin Muhammad Tahir (Alm)
4.Riduanto Bin Mustar (Alm)
5.Jhoan Trisno Als. Iwan Bin Slamet Cipto Hartono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-680/O.4.22/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ROSADI HAMRI, SH
2FEBBY SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jamalu Bin Adu (Alm)[Penahanan]
2H. Usman Als. H. Polo Bin Muhammad Ali[Penahanan]
3Amirudin Bin Muhammad Tahir (Alm)[Penahanan]
4Riduanto Bin Mustar (Alm)[Penahanan]
5Jhoan Trisno Als. Iwan Bin Slamet Cipto Hartono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa I JAMALU Bin ADU (Alm), Terdakwa II H. USMAN Als H. POLO Bin MUHAMMAD ALI (Alm), Terdakwa III AMIRUDIN Bin MUHAMMAD TAHIR (Alm), Terdakwa IV RIDUANTO Bin MUSTAR (Alm) dan Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN BIN SLAMET CIPTO HARTONO pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022, pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023, pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2022 sampai dengan bulan Januari Tahun 2023, atau setidak tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023  bertempat di Kel. Sungai Parit Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wita saat Terdakwa I JAMALU menghubungi Terdakwa II H. USMAN dengan niat Terdakwa I JAMALU ingin mengambil sapi yang berada di belakang rumahnya yakni di RT.001 Kel. Sungai Parit Kec. Penajam Kab. PPU – kaltim, kemudian Terdakwa II H. USMAN menggubungi Terdakwa III AMIRUDIN Bin MUHAMMAD yang kemudian datang bersama dengan Terdakwa IV RIDUANTO Bin MUSTAR (Alm) dan Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN.  Sesampainya di lokasi, Terdakwa I JAMALU memindahkan sapi satu persatu untuk diikatkan pendek ke pohon kelapa lalu Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN mengikat kaki sapi-sapi tersebut dan merebahkannya ke tanah dan dilanjutkan oleh Terdakwa IV RIDUANTO Bin MUSTAR (Alm) yang memotong leher sapi-sapi untuk dibagi menjadi 2 (dua) bagian serta isi perutnya dikeluarkan (usus, jeroan, kotoran) dengan menggunakan sebilah parang berulang kali pada 3 (tiga) ekor sapi milik Saksi ANGGUNG Bin TAHER (Alm).  Selanjutnya terhadap sapi- sapi yang telah potong tersebut oleh Terdakwa IV RIDUANTO Bin MUSTAR (Alm) dan Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN dimasukan ke dalam mobil Toyota Avanza Warna Silver milik Saksi TRI HARSANTO Als AGUS Bin PUJO SUDARMO yang telah disewa oleh Terdakwa III AMIRUDIN sedangkan Terdakwa IV RIDUANTO bertugas mencarikan pembeli dengan menghubungi temannya yaitu Saksi RIDWAN Bin GENDA yang berprofesi sebagai penjual daging di Pasar Petung, kemudian Terdakwa I JAMALU, Terdakwa II H. USMAN, Terdakwa III AMIRUDIN dan Terdakwa IV RIDUANTO menuju rumah Saksi RIDWAN yang berada di Jl. Tambak Sari Rt 024, Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara untuk menjual daging sapi-sapi tersebut dan dihargai sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan sapi tersebut dibagi dengan rincian yakni Terdakwa I JAMALU Bin ADU (Alm) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), Terdakwa II H. USMAN Als H. POLO Bin MUHAMMAD ALI (Alm) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), Terdakwa III AMIRUDIN Bin MUHAMMAD TAHIR (Alm) sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa IV RIDUANTO Bin MUSTAR (Alm) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN BIN SLAMET CIPTO HARTONO sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk sewa mobil.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 22.00 Wita, bermula saat Terdakwa I JAMALU menghubungi Terdakwa II H. USMAN dengan niat Terdakwa I JAMALU ingin mengambil sapi yang berada di belakang rumahnya yakni di RT.001 Kel. Sungai Parit Kec. Penajam Kab. PPU – kaltim, kemudian Terdakwa II H. USMAN menggubungi Terdakwa III AMIRUDIN Bin MUHAMMAD yang kemudian datang bersama dengan Terdakwa IV RIDUANTO Bin MUSTAR (Alm), Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN dan Sdr. RAZAK (DPO). Sesampainya  di lokasi, kemudian Terdakwa I JAMALU memindahkan sapi satu persatu untuk diikatkan pendek ke pohon kelapa lalu Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN mengikat kaki sapi-sapi tersebut dan merebahkannya ke tanah dan dilanjutkan oleh Terdakwa IV RIDUANTO Bin MUSTAR (Alm) yang memotong leher sapi-sapi untuk dibagi menjadi 2 (dua) bagian serta isi perutnya dikeluarkan (usus, jeroan, kotoran) dengan menggunakan sebilah parang berulang kali pada 4 (empat) ekor sapi milik Saksi ASRIL Als BALA Bin SAHIDA (Alm). Kemudian terhadap sapi- sapi yang telah dipotong tersebut oleh Terdakwa IV RIDUANTO Bin MUSTAR (Alm) dan Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN dimasukan ke dalam mobil Toyota Avanza Warna Silver milik saksi TRI HARSANTO Als AGUS Bin PUJO SUDARMO yang telah disewa oleh Terdakwa III AMIRUDIN untuk dijual kepada saksi RIDWAN dan dihargai sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah). Kemudian uang hasil penjualan sapi tersebut dibagi dengan rincian dengan rincian Terdawa I sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa II H. USMAN sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa III AMIRUDIN yakni sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Terdakwa IV RIDUANTO Bin MUSTAR (Alm) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kepada Sdr. RAZAK (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),  sewa mobil sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk foya-foya oleh Terdakwa III AMIRUDIN Bin MUHAMMAD TAHIR (Alm), Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN BIN SLAMET CIPTO HARTONO, dan Sdr. RAZAK (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Januari sekira pukul 01.00 Wita, bermula saat Terdakwa III AMIRUDIN Bin MUHAMMAD TAHIR (Alm) yang sedang berboncengan dengan Sdr. RAZAK (DPO) melewati bundaran Perumahan Korpri yang terletak di RT. 08 Kel. Sungai Parit Kec.Penajam Kab.PPU dan melihat ada Sapi di area sekitar bundaran tersebut. Selanjutnya Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN BIN SLAMET CIPTO HARTONO bersama dengan Sdr. RAZAK (DPO) pergi ke lokasi tersebut dan setelah 1 (satu) ekor sapi yang diketahui milik Saksi RAMLI Bin MUSTAFA (Alm) tersebut dipotong kemudian oleh Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN BIN SLAMET CIPTO HARTONO dan Sdr. RAZAK (DPO) dimasukan kedalam mobil Angkot Warna Kuning yang telah Terdakwa III AMIRUDIN Bin MUHAMMAD TAHIR (Alm) sewa dari saksi TRI HARSANTO Als AGUS Bin PUJO SUDARMO untuk dijual kepada saksi RIDWAN dan dihargai sebesar Rp. 2.700.000;- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan sapi tersebut dibagi dengan rincian dengan rincian Terdakwa III AMIRUDIN Bin MUHAMMAD TAHIR (Alm) sebesar Rp. 400.000;- (empat ratus ribu rupiah), Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN sebesar  Rp. 500.000;- (lima ratus ribu rupiah), Sdr. RAZAK Rp. 500.000;- (lima ratus ribu rupiah), sewa mobil sebesar Rp. 400.000;- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 800.000;- (delapan ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan dan foya-foya Terdakwa III AMIRUDIN Bin MUHAMMAD TAHIR (Alm), Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN dan Sdr. RAZAK.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 22.00 Wita, bermula saat Terdakwa I JAMALU menghubungi Terdakwa II H. USMAN dengan niat Terdakwa I JAMALU ingin mengambil sapi yang berada di belakang rumahnya yakni di RT.001 Kel. Sungai Parit Kec. Penajam Kab. PPU – kaltim, kemudian Terdakwa II H. USMAN menggubungi Terdakwa III AMIRUDIN Bin MUHAMMAD yang kemudian datang bersama dengan Terdakwa IV RIDUANTO Bin MUSTAR (Alm), Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN, Sdr. RAZAK (DPO) dan Sdr. HERI (DPO). Sesampainya di lokasi dan setelah 3 (tiga) ekor sapi yang diketahui milik Saksi DWI PURNOMOBin MAHMUD telah dipotong dan dibagi menjadi 2 (dua) bagian serta isi perutnya dikeluarkan (usus, jeroan, kotoran) dengan menggunakan sebilah parang, selanjutnya terhadap sapi- sapi yang telah dipotong tersebut oleh Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN, Sdr. RAZAK (DPO) dan Sdr. HERI (DPO) dimasukan ke dalam mobil Angkot Warna Kuning yang telah Terdakwa III AMIRUDIN Bin MUHAMMAD TAHIR (Alm) sewa dari saksi TRI HARSANTO Als AGUS Bin PUJO SUDARMO untuk dijual kepada saksi RIDWAN dan dihargai dengan harga Rp.28.000.000,- (dua pulu delapan juta rupiah) oleh Saksi RIDWAN yang juga disetujui oleh Para Terdakwa akan tetapi saat itu oleh Saksi RIDWAN baru dibayarkan sebesar Rp. 10.000.000;- (sepuluh juta rupiah). Kemudian uang hasil penjualan sapi tersebut dibagi dengan Terdakwa I sendiri sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), Terdakwa II H. USMAN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya yakni sebesar Rp. 3.000.000,- (tujuh juta rupiah) diberikan kepada Terdakwa III AMIRUDIN dan oleh Terdakwa III uang tersebut dibagikan kepada Terdakwa IV RIDUANTO sebesar Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RAZAK (DPO) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar sewa mobil sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa III AMIRUDIN mengambil sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya yakni sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan dan foya-foya bersama dengan Terdakwa V JHOAN TRISNO Alias IWAN dan Sdr. RAZAK (DPO).
  • Bahwa Akibat dari Perbuatan Para Terdakwa Saksi ANGGUNG Bin TAHER (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 45. 000.000;- (empat puluh lima juta rupiah), Saksi ASRIL Als BALA Bin SAHIDA (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000;- (enam puluh juta rupiah), Saksi RAMLI Bin MUSTAFA (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000;- (sepuluh juta rupiah), Saksi DWI PURNOMO Bin MAHMUD mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000;- (lima puluh juta rupiah).

 

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 Jo Pasal 65  KUHP------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya