INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2023/PN Pnj | 1.MARDIANA 2.MARHAENAH 3.MAYA SEGARA 4.MARDIANI 5.MARHAYATI 6.MUHRAINAH 7.AHMADIANSYAH 8.MUHAMMAD DIANSYAH 9.HERLINAWATI |
1.KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 020 PENAJAM 2.BUPATI PENAJAM PASER UTARA 3.KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KAB. PENAJAM PASER UTARA 4.KEPALA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KAB. PENAJAM PASER UTARA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Jul. 2023 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2023/PN Pnj | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Jul. 2023 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | . Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga setiap alat bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT;
3. Menyatakan sah menurut hukum PARA PENGGUGAT adalah pemilik atas Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan ditanah Grogot oleh Kepala Kantor Pertanahan Pasir Nomor 162 tertanggal 20 September 1997 atas nama MARSUDE.K. yang terletak di Jl. Pondok Uma RT. 04 Kel. Saloloang Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Fannawira;
- Timur berbatasan dengan Jalan/Ahmad Syarif ;
- Selatan berbatasan dengan SDN 020 Penajam, Satino, alm.Dg.Matareng;
- Barat berbatasan dengan Peta Nesa;Â
Â
3. Menyatakan menurut hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
Â
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah menimbulkan kerugian materiil dan immaterial kepada PARA PENGGUGAT ;
Â
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan kerugian kepada PARA PENGGUGAT :
Â
5.1. Kerugian Materiil
• Atas pemakaian tanah oleh PARA PENGGUGAT terhitung sejak tahun 2011 s/d Gugatan ini dibuat sebesar Rp.360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
• Atas pembayaran ganti rugi pembebasan tanah milik PARA PENGGUGAT dan Nilai bangunan yang ada diatasnya sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
Â
5.2. Kerugian ImmateriilÂ
Sebesar Rp.300.000.000,-(Tiga Ratus Juta Rupiah)
Â
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap harinya atas pemakaian lahan milik PARA PENGGUGAT yang dihitung sejak Perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Penajam sampai dilaksanakannya Putusan;
Â
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap harinya sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini ;
Â
Â
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini ;
Â
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi dari PARA TERGUGAT ; |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |