Petitum |
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.   Menyatakan menurut hukum sah Surat Pemberian Tanah Perwatasan berupa kebun kelapa dari Kakek Penggugat yang bernama TJATJO Bin PA' BANG tertanggal 14 Agustus 1948 kepada Penggugat,sebagai bukti kepemilikan tanah perwatasan in casu obyek perkara;
3.   Menyatakan menurut hukum tanah perwatasan in casu obyek perkara yang sekarang telah dipakai untuk untuk tempat upacara serta lapangan olah raga berupa lapangan sepak bola dan lapangan bola voli denga berukuran Panjang 136 meter dan Lebar 91 meter yang telah dikuasai oleh Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara   : Berbatasan dengan Jalan Raya
Selatan   : Berbatasan dengan Kuburan  Â
Timur   : Berbatasan dengan Jalan Sukamaju
Barat   : Berbatasan dengan Bapak Edy Purwanto,Bapak Wahyu dan Bapak H.Yusran
Adalah tanah perwatasan milik Penggugat
4.   Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengakui,memiliki dan menguasai tanah perwatasan milik Penggugat in casu obyek perkara yang sekarang telah dipakai untuk  tempat upacara serta lapangan olah raga berupa lapangan sepak bola dan lapangan bola voli dengan berukuran Panjang 136 meter dan Lebar 91 meter yang telah dikuasai oleh Tergugat, batas-batas sebagai berikut :
Utara   : Berbatasan dengan Jalan Raya
Selatan   : Berbatasan dengan Kuburan
Timur   : Berbatasan dengan Jalan Sukamaju
Barat   : Berbatasan dengan Bapak Edy Purwanto Bapak Wahyu dan Bapak H.Yusran
Adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
5.   Menghukum Tergugat dan setiap subyek hukum yang mengakui, memiliki dan menguasai atau menerima pelimpahan dari Tergugat atas tanah perwatasan milik Penggugat, terletak di Kelurahan Gunung Seteleng RT.008 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, berukuran Panjang 136 meter dan Lebar 91 meter, batas-batas sebagai berikut :
Utara   : Berbatasan dengan Jalan Raya
Selatan   : Berbatasan dengan Kuburan
Timur   : Berbatasan dengan Jalan Sukamaju
Barat   : Berbatasan dengan Bapak Edy Purwanto,Bapak Wahyu dan Bapak H.Yursan.
Untuk membayar ganti rugi harga tanah dan sewa tanah kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perhitungan sebagai berikut :
a.   Ganti rugi harga tanah
Panjang 136 meter X Lebar 91 = 12.376 M2
Harga tanah per M2 adalah sebesar Rp.2.000.000,-
Luas 12.376 M2 XÂ Rp.2.000.000,- = Rp. 24.752.000.000,-
Terhitung :
Dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah
b.   Harga sewa tanah
Pemakaian tanah selama 22 tahun Harga sewa
Sewa per bulan                    : Rp 20.000.000,-
Perhitungan :
22 X 12 = 264 Bulan
264 X Rp 20.000.000,- = Rp 5.280.000.000,-
Terhitung:
Lima milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah   Â
6.   Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap Putusan ini;
7.   Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada pernyataan Banding atau Kasasi serta Perlawanan;
8.   Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
 |